Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja melakukan proses deportasi warga Kanada melalui BandarUdara Internasional Soekarno Hatta |FOTO : Istimewa|
Singaraja, koranbuleleng.com | Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Kanada, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta, pada Sabtu 2 September 2021. Deportasi ini dilakukan lantaran WNA tersebut tinggal di wilayah Indonesia melebihi batas waktu diberikan atau overstay.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Nanang Mustofa mengatakan, tindakan deportasi dilakukan oleh YB (nama hanya disebutkan inisial) terbukti telah melanggar Pasal 78 ayat (3) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Keberadaan WNA itu diketahui berawal adanya informasi masyarakat setempat, yang mencurigai keberadaan WNA tersebut di wilayahnya. Dari laporan itu, petugas Imigrasi Singaraja pun langsung melakukan pengecekan. Alhasil, YB diketahui sudah tidak memiliki izin tinggal yang sah.
“WNA itu melebihi batas waktu yang diberikan selama 100 hari, sampai 3 Juli 2021. Lalu YB diamankan pada 27 September 2021 dI Jembrana,” kata Nanang Mustofa, Minggu 3 September 2021
Selama ini, YB mengantongi Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Dari pemeriksaan, diketahui bahwa YB sebelumnya sempat memakai Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Penyatuan Keluarga.
“Sebelumnya WNA itu pernah menikah dan telah bercerai, sehingga tidak bisa menggunakan KITAS Penyatuan keluarga lagi dan beralih menggunakan ITK,” jelas Nanang Mustofa.
Selanjutnya pada tahun 2020 lalu, WNA tersebut menikah lagi dengan seorang warga Bali secara sah sesuai agama tapi tidak dicatatkan. Sehingga, YB dinilai lalai memperoleh izin tinggal, karena tidak memperpanjang ITK yang telah melewati masa berlaku.
Bahkan selama ini, YB tinggal di Bali tepatnya wilayah Jembrana tanpa memiliki pekerjaan. Sehingga untuk hidup di Bali, YB mengandalkan uang yang diperoleh dari Negara asalnya yakni Kanada.
“Deportasi kami lakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian yang dilakukan WNA,”pungkasnya
Kedepan, pengawasan akan terus dilakukan jajaran Imigrasi Singaraja terhadap keberadaan warga asing di wilayah kerja baik di Kabupaten Buleleng, Karangasem termasuk Jembrana. |ET|