Singaraja, koranbuleleng.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng masih menunggu hasil audit investigatif yang dilakukan Inspektorat Buleleng.
Hasil audit tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi jaksa untuk melanjutkan penyelidikan perkara dugaan penyelewengan aset dan pengelolaan keuangan di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan, Desa Anturan, Buleleng.
Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayakarta mengatakan, hasil audit LPD Anturan belum disampaikan pihak Inspektorat kepada jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng. Meski demikian, pihaknya terus berkoordinasi dengan jaksa penyidik untuk meminta data-data terkait aset dan pengelolaan keuangan LPD Anturan.
Diakuinya, sekitar 3 minggu yang lalu inspektorat sudah meminta beberapa data terkait pemeriksaan, data kredit dan tabungan, hingga data nasabah yang tersimpan di sistem komputer.
“Kami sifatnya masih menunggu hasil audit dari Inspektorat. Koordinasi lanjutan masih terus kami lakukan,” ujar Jayalantara, Rabu 3 November 2021.
Jayalantara menambahkan jika tidak ada tenggat waktu yang diberikan dalam proses audit untuk menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus LPD Anturan.
“Tidak ada deadline. Hanya saja, kami harus sering komunikasi untuk mempercepat” imbuhnya
Di sisi lain, Kejari Buleleng telah menerima hasil audit dari kantor akuntan publik. Hasil audit tersebut menyatakan laporan keuangan LPD Anturan selama 2 periode terakhir yakni dari tahun 2019 hingga tahun 2020 hasilnya tidak wajar.
Hal paling mencolok dan menjadi catatan penting pada hasil audit independen tersebut yakni pada tahun 2019 LPD melakukan kavling tanah yang tidak sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan dengan persetujuan dari pengurus Desa Adat Anturan.
Selain itu, LPD juga melakukan kavling tanah terhadap agunan yang diambil alih lantaran adanya kredit macet.
Kendati demikian, Jayalantara mengaku belum berani memastikan kemungkinan adanya penyimpangan pengelolaan LPD jika dilihat dari hasil audit yang menyatakan opini tidak wajar.
“Penyimpangan nanti baru bisa disimpulkan di akhir penyelidikan. Namun, hasil audit independen ini akan menjadi petunjuk jaksa dalam melakukan pendalaman atas kasus ini” pungkasnya. |ET|