Singaraja, koranbuleleng.com | Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menetapkan tersangka kasus dugaan penyimpangan pengelolaan aset dan keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, Buleleng, yakni Nyoman Arta Wirawan selaku Ketua LPD Anturan.
Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara mengatakan, dari hasil perhitungan sementara pihak penyidik Kejari menemukan adanya selisih dana LPD Anturan sebesar Rp137 miliar lebih yang berpotensi sebagai kerugian negara. Dana selisih itu didapatkan dari pengelolaan LPD Adat Anturan sejak tahun 2019 lalu.
Terdapat selisih antara modal yakni Rp29.262.215.507 dan simpanan masyarakat Rp253.981.825.542 dengan total asset yakni sebesar Rp146.175.646.344, sehingga, ada selisih sekitar Rp137 miliar lebih.
“Tapi saat ini, dari penyidik juga masih menunggu perhitungan selisih dana tersebut dari Tim Inspektorat Buleleng,” kata Jayalantara, Selasa 23 Nopember 2021
Penyidik juga menemukan adanya kredit fiktif yang diduga dibuat oleh tersangka di tahun 2019 lalu. Bahkan, ada tunggakan bunga kredit yang belum dibayar nasabah sebesar Rp12.293.521.600 yang dijadikan kredit namun tidak ada perjanjian (akad) kredit antara nasabah dengan pihak LPD. Selain itu, juga ada kredit yang tidak ada dokumen atau diduga kredit fiktif sebesar Rp150.433.420.956,.
LPD Anturan diduga menjalankan usaha diluar ketentuan yang ada, dengan melakukan usaha penjualan tanah kavling di beberapa titik sesuai kesepakatan Desa Adat. Ini terbukti di tahun 2019 LPD Anturan punya aktiva lain berupa tanah kavling senilai Rp28.301.572.500 tersebar di 34 lokasi berbeda. Namun dalam aktiva lain berupa tanah kavling itu dimasukkan dana punia senilai Rp500 juta.
Selama menjalankan usaha tanah kavling, LPD Anturan memakai jasa perantara atau makelar dengan fee sebesar 5 persen dari penjualan. Dan dana hasil penjualan tanah kavling tersebut disimpan pada rekening simpanan di LPD Adat Anturan atas nama penjualan TKV sesuai dengan lokasi tanah kavling dan mendapatkan bunga.
Hasil penjualan tanah kavling itu pun ada yang dipergunakan untuk melakukan Tirta Yatra ke beberapa daerah oleh semua karyawan LPD dan prajuru Desa Adat dengan total nilai mencapai diatas Rp600 juta. Ketua LPD menyimpan dana di LPD Anturan namun penggunaan dana tersebut tidak dilaporkan.
“Barang bukti yang diamankan dokumen kredit LPD, kendaraan roda empat, 12 sertifikat tanah termasuk laporan-laporan keuangan tahunan LPD,” pungkas Jayalantara.
Tersangka Nyoman Arta Wirawan saat ini disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun untuk saat ini, tersangka belum dilakukan penahanan karena masih dalam pendalaman.
Selain menetapkan Ketua LPD Adat Anturan sebagai tersangka, Kejari Buleleng juga menetapkan Ketua LPD Adat Tamblang, Kecamatan Kubutambahan. Dalam kasus pengelolaan LPD Tamblang. terindikasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,2 Miliar. |ET|