Pemegang Jaminan Kesehatan Banyak Yang Ganda dan Telah Meninggal

Singaraja, koranbuleleng.com | Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng menegaskan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), karyawan perusahaan swasta, dan TNI/POLRI, yang sudah memperoleh jaminan kesehatan dari instansi ataupun perusahaan tertentu, agar segera menonaktifkan BPJS yang dibayarkan dari APBD.

Penegasan itu disampaikan saat dalam Rapat Badan Anggaran DPRD dengan TAPD membahas Ranperda tentang APBD 2022 di ruang gabungan komisi DPRD Kabupaten Buleleng, Jumat, 26 November 2021. 

- Advertisement -

Gede Suyasa mengamati banyak masyarakat yang sudah ditanggung jaminan kesehatan oleh pemberi kerja, namun pemerintah daerah tetap membayarkan jaminan kesehatannya.  Untuk itu, Suyasa meminta untuk mendata kembali penerima jaminan kesehatan APBD.

Data-data tersebut seharusnya diperbaharui tiap bulannya sehingga anggaran dana pemerintah dapat dipakai untuk masyarakat yang lebih membutuhkan. Data tersebut juga digunakan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat yang tidak memiliki jaminan dari perusahaan maupun instansi tertentu.

Permasalahan lainnya adalah pemerintah masih menanggung jaminan kesehatan masyarakat yang sudah meninggal. Untuk menonaktifkan jaminan kesehatan tersebut diperlukan akte kematian yang dikeluarkan oleh Disdukcapil. Tanpa akta kematian tersebut, pemerintah tidak dapat menonaktifkan jaminan kesehatan yang dibayarkan oleh APBD.

“Ada kasus tiga tahun sudah meninggal, tapi selama tiga tersebut kita masih membayarkan BPJS mereka.” ujar Suyasa.

- Advertisement -

Di sisi lain juga, anggaran biaya tahun 2022 mengalami penurunan karena pendapatan daerah yang juga turun akibat pandemi.

Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna menjelaskan dengan keterbatasan anggaran pendapatan dan belanja daerah hendaknya eksekutif membuat skala prioritas yang tajam dalam penentuan program atau kegiatan untuk menjawab persoalan dan tema pembangunan  di tahun anggaran 2022, termasuk juga dalam persiapan anggaran bagi masyarakat yang belum masuk dalam kepesertaan BPJS.

“Untuk mengantisipasi pembiayaan jasa kesehatan bagi masyarakat yang tidak tercover (terlingkup) dalam BPJS Kesehatan agar eksekutif mencari alternatif solusi berupa regulasi dan penyiapan anggaran” jelas Supriatna. |SY|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts