Memahami Ruang Lingkup Gender dalam Hukum

Secara garis besar bahwa gender telah mengakibatkan ketidakadilan dan melahirkan marginalisasi, subordinasi, Stereotype, kekerasan dan beban kerja yang lebih berat yang harus disandang oleh perempuan. Kesetaraan gender adalah memberikan kesempatan yang sama baik laki-laki maupun perempuan untuk sama-sama menikmati hasil pembangunan.

Maka emansipasi dan kesetaraan adalah hal yang wajib diwujudkan,akan tetapi jangan sampai kebablasan hanya karena mengatasnamakan kesetaraan justru mengabaikan kodrat yang sudah ditetapkan dengan sibuk berkarir dan mengabaikan kasih sayang keluarga. Perempuan harus mengelola kerapian terhadap keseluruhan pekerjaan domestik, perempuan juga dicemooh apabila tidak berhasil mengurus anak. 

- Advertisement -

Keadilan dan kesetaraan adalah gagasan dasar, tujuan dan misi utama peradaban manusia untuk mencapai kesejahteraan, membangun keharmonisan kehidupan bermasyarakat, bernegara dan membangun keluarga berkualitas. Kesetaraan gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, pertahanan dan keamanan nasional serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan. Keadilan gender merupakan suatu perlakuan adil terhadap perempuan dan laki-laki.

Perbedaan biologis tidak bisa dijadikan dasar untuk terjadinya diskriminasi mengenai hak sosial, budaya, hukum dan politik terhadap satu jenis kelamin tertentu. Terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender ditandai dengan tidak adanya diskriminasi antara perempuan dan laki-laki dan dengan demikian mereka memiliki akses, kesempatan berpartisipasi dan kontrol atas pembangunan serta memperoleh manfaat yang setara dan adil dari pembangunan.

Memenuhi kesetaraan dan keadilan gender, maka pendidikan perlu memenuhi dasar pendidikan, yaitu mengantarkan setiap individu atau rakyat memperoleh pendidikan, sehingga bisa disebut pendidikan kerakyatan. Ciri-ciri kesetaraan gender dalam pendidikan adalah (1) perlakuan dan kesempatan yang sama dalam pendidikan pada setiap jenis kelamin dan tingkat ekonomi, sosial, politik, agama dan lokasi geografis publik, (2) adanya pemerataan pendidikan yang tidak mengalami bias gender, (3) memberikan mata pelajaran yang sesuai dengan bakat dan minat setiap individu, (4) pendidikan harus menyentuh kebutuhan dan relevan dengan tuntutan jaman, (5) individu dalam pendidikan juga diarahkan agar memperoleh kualitas sesuai dengan taraf kemampuan dan minatnya.

Memahami  issu gender, dapat diangkat sebagai karya ilmiah dan mengangkat persoalan gender dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Secara Praktis bermanfaat sebagai pembuka wawasan untuk memahami tentang dan sekitar gender dalam hukum, sehingga mahasiswa mempunyai pengetahuan dan ketrampilan, yang bermanfaat untuk dapat tanggap dan sensitive gender terhadap persoalan-persoalan issu gender pada umumnya dan gender dalam hukum khususnya, baik di tingkat lokal, nasional maupun internasional, dan mampu memikirkan serta mengambil langkah tindak pemecahan issu gender yang aktual dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, sebagai program nasional.

- Advertisement -

Tentang Penulis

Ni Ketut Sari Adnyani, S.Pd.,M.Hum. Staf Dosen Fakultas Hukum Dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha.

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts