Ratusan Bukti Tilang Belum Diambil

Singaraja, koranbuleleng.com |344 bukti perkara tilang masih ada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atau belum diambil pemiliknya hingga bulan Desember tahun 2021. Total pembayaran yang belum diserahkan sebesar Rp18.373.000 dengan biaya perkara sebesar Rp344.000.

Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara mengatakan sepanjang tahun 2021 sudah ada denda tilang dibayar sebanyak 2.863 perkara yakni Rp119.873.000 dan biaya perkara sebesar Rp2.836.000. Sedangkan sisa yang belum dibayar dari 344 perkara yaitu Rp18.373.000 dan biaya perkara sebesar Rp 344.000.

- Advertisement -

Sejauh ini, Kejari Buleleng sudah berupaya agar bukti-bukti tilang itu segera diambil pemiliknya. Hanya saja, kendala yang dihadapi saat akan diantarkan alamat pemiliknya tidak jelas.

“Alamat yang bersangkutan tidak sesuai dengan barang bukti tilang yang ada di lembar tertulis dan hanya sekedar alamat desa saja. Itulah kendala yang kami hadapi, ketika kami hendak mengantar,” ujar Jayalantara, dalam release akhir tahun, selasa 28 Desember 2021 di aula Kantor Kejari Buleleng.

Tidak akan ada sanksi jika barang bukti tilang tidak diambil oleh pelanggar. Hanya saja jika dalam kurun waktu 2 tahun kedepan terhitung usai putusan barang bukti tilang belum diambil oleh pelanggar, maka akan ada pemutihan.

Meski demikian pihaknya tetap mengimbau, bagi pelanggar tilang yang merasa barang buktinya masih berada di Kejari Buleleng untuk segera mengambilnya. Pihaknya pun memastikan, jika barang bukti tilang yang masih berada di Kejari Buleleng dipastikan aman.

- Advertisement -

“Kebanyakan saat mereka perlu baru datang. Misalnya mereka akan samsat. Kami maklumi apalagi situasi pendemo saat ini” pungkasnya. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts