Singaraja, koranbuleleng.com| Kepolisian Resor (Polres) Buleleng melakukan pemberhentian secara tidak hormat terhadap salah seorang anggotanya, AIPTU Wayan Putra Yasa karena terlibat kasus penipuan.
Yang bersangkutan sebelumnya menjabat Baur Sium Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang. Pemberhentian tersebut terhitung mulai 31 Desember 2021 lalu.
Pemberhentian dengan secara tidak hormat dikuatkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bali Nomor : Kep/979/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Republik Indonesia.
“ini adalah salah satu tindakan tegas yang dilakukan pimpinan Polri terhadap personel yang telah terbukti melakukan tindakan-tindakan yang melanggar peraturan, norma-norma etika dan disiplin sebagai anggota Polri,” ujar Wakapolres Buleleng Kompol Yusak Agustinus Sooai usai memimpin upacara pemberhentian tersebut, Rabu 5 Januari 2021.
Sooai juga menyebut putusan itu juga berdasarkan asas kepastian hukum dengan menitikberatkan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya, asas kemanfaatan berdasarkan pertimbangan beberapa besar manfaatnya bagi organisasi dan anggota Polri yang telah dijatuhi sanksi pemberhentian.
“Terakhir asas keadilan terhadap oknum anggota Polri yang telah terbukti melanggar norma etika dan disiplin dan pidana sebagai anggota Polri” katanya.
Sooai pun berharap, di masa-masa yang akan datang tidak ada lagi upacara pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) seperti ini. |YS|