Singaraja, koranbuleleng.com | Seorang residivis, Busairi alias Kesper, 43 tahun, ditangkap oleh pihak Kepolisian karena melakukan pencurian sebanyak tiga unit sepeda motor.
Pria yang berasal dari Banjar Dinas Timur Jalan, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, ini sempat menjadi narapidana kasus pencurian cengkeh dan dihukum sepuluh bulan penjara. Tidak sampai disitu, dia juga sempat menjadi narapidana karena kasus penganiayaan dan pencurian sepeda motor.
Penangkapan terhadap Kesper berawal dari laporan Badrun. Korban juga warga Desa Pegayaman mengaku telah kehilangan sepeda motor Honda Grand dengan nomor Polisi DK 2669 ARC.
Setelah mendapat laporan tersebut Polisi pun lantas melakukan penyelidikan di lokasi kejadian yang dilaporkan dan meminta keterangan saksi-saksi. Dari hasil keterangan saksi-saksi tersebut Polisi pun berhasil menemukan identitas pelaku yang mengarah ke pelaku Kesper. Polisi pun sempat kesulitan menangkap pelaku Kesper, mengingat pelaku pelaku pintar bersembunyi dan licin. Akhirnya Polisi berhasil menangkap Kesper saat melintas di Desa Panji.
Dari hasil interogasi yang dilakukan Polisi, Kesper mengaku melakukan aksi bersama seorang remaja berinisial KAM, 16 tahun, warga Kecamatan Sukasada. Kesper yang memerintahkan KAM untuk melakukan pencurian sepeda motor di sebuah rumah kosong di Desa Pegayaman. Setelah melakukan pencurian itu remaja tersebut lantas menyerahkan hasil curiannya kepada Kesper.
Setelah menerima sepeda motor tersebut, Kesper lantas menjual hasil curiannya kepada Lemod yang merupakan warga Desa Sidatapa. Motor tersebut laku terjual dengan harga Rp.800 ribu.
“Total ada tiga unit sepeda motor yang di ambil. Saat ini remaja KAM itu masih kita amankan,”ujar Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan saat konferensi pers di Mapolres Buleleng, Senin 10 Januari 2021.
Dwi menyebut, karena satu pelaku masih dibawah umur atau anak anak dalam proses penyidikan mengacu pada UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“saat ini pelaku dalam status dititipkan oleh orang tuanya kepada pihak Polsek Sukasada,”katanya.
Kesper dijerat dengan Pasal 362 KUHP yo Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.|YS|