Singaraja, koranbuleleng.com │ Terpidana kasus Koruspi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata Buleleng Made Sudama Diana menyerahkan uang denda, uang pengganti dan biaya perkara kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Buleleng (Kejari) Kamis 13 Januari 2022.
Mantan Kepala dinas Pariwisata Buleleng menyerahkan uang sebesar Rp57.889.419, diwakilkan oleh keluarganya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, AA Ngurah Jayalantara mengatakan, sesuai dengan amar putusan Pengadilan Tinggi Bali Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT DPs tanggal 14 Desember 2021, menyatakan terpidana Made Sudama Diana untuk membayar denda sebesar Rp 50.000.000, Uang Pengganti sebesar Rp7.889.419 dan biaya perkara sebesar Rp10.000.
Penyerahan uang oleh terpidana Made Sudama Diana maka dia tidak perlu menjalankan pidana subsidernya dan akan menjalankan hukuman pidana pokok selama 2 tahun 8 bulan penjara sesuai dengan amar putusan hakim.
“Uang tersebut diserahkan oleh keluarga terpidana. Selanjutnya uang tersebut akan disetorkan ke kas Negara” kata Jayalantara.
Setelah kasus ini dinyatakan putusan inkrah, terpidana kembali membayarkan biaya denda dan uang pengganti yang diputuskan hakim Pengadilan Tipikor Denpasar. Dari kedelapan terpidana, hanya Made Sudama Diana paling akhir membayarkan. Sedangkan 7 terpidana lainya telah membayar pada Rabu 5 Desember 2022
Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.
Sudama juga dikenakan pidana denda Rp 50 juta subsider empat bulan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp7.989.416, subsider satu tahun penjara.
Sementara tujuh terdakwa lainnya, yakni Putu Budiani, Kadek Widiastra, Nyoman Sempiden, Putu Sudarsana, I Gusti Ayu Maheri Agung Gede Gunawan, dan Nyoman Ayu Wiratini diganjar masing-masing pidana penjara selama satu tahun. Para terdakwa tersebut juga dikenakan pidana denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan. |ET|