Singaraja, koranbuleleng.com | Komisi I DPRD Buleleng menyoroti aktifitas galian C di Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt. Galian tersebut diketahui tidak mengantongi izin dan merusak lingkungan. Sejumlah pengaduan terkait hal itu juga masuk ke meja DPRD Buleleng.
Untuk menindaklanjuti itu, KomisiI DPRD Buleleng memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng agar mengambil langkah-langkah taktis untuk menanggulangi kondisi tersebut, Jumat 17 Januari 2021.
Ketua Komisi I DPRD Buleleng, Gede Odhi Bhusana mengatakan usaha galianC yang yang belum memiliki izin mengakibatkan kerugian bagi Negara karena tidak membayar pajak.
Tidak adanya jaminan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan pasca galian tersebut sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan.
DPRD Buleleng akan segera melakukan verifikasi bersama dinas terkait ke lokasi untuk mengetahui dan memastikan keluhan yang disampaikan warga tersebut serta mengetahui dasar hukum atas pelaksanaan usaha tersebut.
“Bagaimanapun juga kita pasti perlu kepastian itu, oleh karena itu kita akan mengajak untuk mengadakan verifikasi dengan langsung turun ke lokasi,”ujarnya.
Komisi I DPRD Buleleng meminta agar kegiatan apapun selalu mempunyai perizinan dan tidak sampai merusak lingkungan.|ET|