Residivis Kembali Diringkus Karena Cungkil Jok Motor

Singaraja, koranbuleleng.com| Gede Sukadana alias Empos kembali ditangkap oleh polisi. Pria yang pernah mengenyam penjara ini ditangkap karena dugaan keterlibatan pencurian barang. Terakhir dia diketahui bebas dari penjara pada tahun 2021 lalu.

Penangkapan pria yang berdomisili di Kelurahan Kaliuntu, Singaraja ini berawal dari laporan Muhammad Bilal Pamungkas, warga Jalan Gunung Semeru, Kelurahan Kampung Singaraja, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, yang mengaku telah kehilangan sebuah handphone saat berolahraga di Lapangan Bhuana Patra, Singaraja, pada 16 Februari 2022 lalu. Saat itu handphone tersebut diletakkan di bawah sadel motor korban lalu ditinggalkan berolahraga.

- Advertisement -

Berawal dari laporan itu, Polisi pun lantas melakukan penyelidikan dan memintai keterangan saksi-saksi di lokasi. Dari hasil penyelidikan itu Polisi menemukan ciri-ciri pelaku yang mengarah ke Empos. Akhirnya pada Minggu 20 Februari 2022, Buser Satuan Reskrim Polres Buleleng meringkus Empos di area Taman Kota Singaraja.

Dari interogasi yang dilakukan pihak Kepolisian, Empos mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian handphone milik korban. Aksi itu dilakukan dengan cara mencungkil jok motor korban, lantas membawa kabur barang yang ada di dalamnya.

Kanit I (Pidum) Sat Reskrim Polres Buleleng, Iptu Kevin Mario Immanuel mengatakan Empos merupakan residivis dengan kasus yang sama. Bahkan pelaku sempat ditangkap di daerah Kabupaten Jembrana dan Kota Denpasar. Sebelum ditangkap pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 5 kali di seputaran Kota Singaraja. Pelaku melakukan aksinya dengan berkeliling ke tempat-tempat parkir tempat olahraga.

“Tersangka juga melakukan pencurian dengan modus yang sama di beberapa TKP lain. Termasuk video pencurian yang viral di media sosial, yang terjadi di Taman Kota. Jadi tersangka terlebih dahulu patroli ke tempat-tempat olahraga. Melihat motor yang ramai dan dalam keadaan sepi baru dia melakukan aksinya,” terangnya, Kamis 24 Februari 2022.

- Advertisement -

Kevin menyebu, pada saat melakukan aksinya, Empos terlebih dahulu menarik jok motor korbannya dengan tangan kanannya. Setelah sadel motor korban terbuka, pelaku Empos lantas memasukan tangan kirinya ke bawah jok motor korban dan mengambil barang yang ada di dalamnya.

Namun, tidak semua aksi itu berjalan mulus, di beberapa TKP aksi yang dilakukan pelaku sempat diketahui oleh korbanya. Karena pelaku yang sudah keburu kabur setelah aksi itu diketahui, korban pun tidak bisa menangkap pelaku.

“Untuk yang belum ada kerugian itu, tersangka baru melakukan aksinya namun belum selesai. Sudah membuka namun belum mengambil barang. Tetapi sadel motornya itu sudah rusak. Karena sudah ketahuan terlebih dahulu oleh pemilik motor,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka Empos disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 ke -5 Primer 362 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.|YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts