DPRD Buleleng Minta Optimalisasi Pelayanan Kesehatan

Singaraja, koranbuleleng.com │ DPRD Kabupaten Buleleng meminta Pemkab Buleleng melalui SKPD terkait untuk segera bisa mengambil langkah menanggulangi permasalahan jaminan kesehatan masyarakat

Saat ini, Persoalan jaminan kesehatan masyarakat yang dibiayai melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pusat masih ada peserta yang dinonaktifkan karena tidak terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

- Advertisement -

Wakil Ketua I DPRD Buleleng, Ketut Susila Umbara mengatakan, perlu adanya penegasan dalam bidang kesehatan dalam rekomendasi LKPJ Bupati tahun 2021 yang akan disampaikan.

“Bilamana perlu, itu dimasukan kata-kata menyangkut soal kemanusaiaan,” kata Susila Umbara dalam rapat Pimpinan dan Anggota DPRD Buleleng, terkait pembahasan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buleleng Tahun 2021 di ruang gabungan Komisi DPRD Buleleng, rabu 20 april 2022

Sisi lain, Anggota Komisi IV DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya menyampaikan, Tim Ahli DPRD Buleleng diminta segera merumuskan catatan yang lebih mempertegas tujuan wakil rakyat dalam jaminan dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Sebab dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos) dan RSUD Buleleng, masih terdapat KIS dari PBI Pusat yang terblokir. Pemerintah Pusat telah melakukan verifikasi data jumlah kemiskinan yang ada di Buleleng.

- Advertisement -

Dari data, ada sekitar 49.730 dan diberikan kelebihan 3,5 persen dari jumlah tersebut. Sehingga, dari 218.000 data KIS yang dibiayai PBI Pusat akan dikurangi dengan data kemiskinan riil yang ditambahkan 30 persen. Dan sisanya, 79.000 lebih KIS PBI pusat akan terblokir.

“Buleleng diberikan peluang oleh Pemerintah Pusat mengusulkan lagi PBI pusat. Asalkan semua kriteria kemiskinan terpenuhi, yang kemarin terblokir maupun yang kini dalam proses terdaftar pada PBI Daerah,” ujar Ngurah Arya.

Untuk itu, Dinas terkait diminta segera menyampaikan langkah termasuk percepatan pendataan DTKS di masing-masing wilayah. Sehingga saat ada KIS masyarakat terblokir pemerintah nantinya bisa membantu baik berobat di rumah sakit swasta maupun RSUD.

“Jika yang bersangkutan betul-betul memenuhi kriteria orang miskin, maka yang bersangkutan bisa didaftarkan melalui PBI Daerah,” pungkas Ngurah Arya

Dari berbagai masukan yang sudah disampaikan oleh masing-masing Komisi DPRD Buleleng terhadap LKPJ Bupati tahun anggaran 2021, selanjutnya akan kembali dilakukan penyempurnaan sebelum nantinya disampaikan ke Bupati Buleleng dalam rapat paripurna berikutnya. │ET│

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts