Instruksi Pergub Bali Harus Terlaksana

Singaraja, koranbuleleng.com | Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa menginstruksikan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Buleleng untuk segera menindaklanjuti seluruh isi dan instruksi yang ada di dalam sejumlah Peraturan Gubernur (Pergub). Semuanya harus rampung di tahun 2022.

“Seperti penggunaan aksara Bali baik itu pada nama jalan, nama perkantoran, dan obyek wisata. Dan teknik penulisannya harus benar. Tidak ada salah sesuai dengan pergub,” jelas Suyasa usai memimpin Rapat Koordinasi di Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Kamis 21 April 2022.

Beberapa Pergub Bali yang harus ditindaklanjuti, Pergub Bali Nomor 80 tahun 2018 tentang perlindungan dan penggunaan bahasa, aksara dan sastra Bali serta penyelenggaraan Bulan Bahasa. Pergub Bali nomor 97 tahun 2018 tentang pembatasan timbunan sampah plastik sekali pakai. Dan, Pergub Bali Nomor 47 tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber. Terakhir, ada Pergub Bali Nomor 99 tahun 2018 tentang pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan serta industri lokal Bali.

- Advertisement -

Misalnya terkait dengan pengelolaan sampah berbasis sumber, Pemkab Buleleng melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah menjalankan bahkan sampai ke desa-desa. Dengan membuat bank sampah unit. “Termasuk ada satu bank sampah induk yang di bangun tahun ini di Buleleng,” kata Suyasa.

Kemudian, terkait penggunaan produk lokal agar memanfaatkan produk lokal. Pada transaksi-transaksi yang dilakukan oleh SKPD lingkup Pemkab Buleleng. Termasuk juga hasil pertanian, perkebunan dan perikanan. Agar produk lokal Buleleng dapat diserap. “Baik di pasar tradisional maupun di tempat-tempat lain. Sehingga dapat membantu para petani untuk pemasaran produknya. Dengan demikian, UMKM yang ada di Buleleng bisa hidup,” kata Suyasa.

Beberapa kendala yang dihadapi diantaranya beberapa Pergub Bali yang membutuhkan anggaran sehingga harusada penyesuaian. Misalnya, tentang pembuatan plang jalan harus ada penyesuaian anggaran. Begitu juga sampai ke desa seperti pembuatan nama pembatas desa dan nama jalan yang ada di desa ini menggunakan anggaran dari desa. “Sehingga harus melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES),” tutupnya. |NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts