Singaraja, koranbuleleng.com │ Sebanyak 27 Narapidana Lapas Kelas IIB mengusulkan sebanyak 27 narapidana mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan hari raya Idul Fitri 1 syawal 1443 hijriah. Saat ini usulan telah dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM RI untuk validasi kelayakan.
Karegori remisi yang diusulkan diantaranya remisi 15 hari, satu bulan, satu bulan lebih 15 hari, dan dua bulan. Mereka sebagian besar berasal dari perkara narkotika, pencurian dan perlindungan anak.
Kalapas Kelas IIB Singaraja, I Wayan Putu Sutresna mengatakan, saat ini jumlah warga binaan yang beragama Islam di Lapas Singaraja sebanyak 42 orang. Namun yang dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi hanya 27 orang. Sementara sisanya lagi 15 orang belum memenuhi syarat.
Dari 15 warga binaan itu, satu diantaranya terkena terkena pelanggaran atau register F. Warga binaan dari kasus perlindungan anak itu pindahan dari Lapas Karangasem. Ia terkena register F karena sempat melawan petugas saat berada di Lapas Karangasem.
Selain itu, dua warga binaan lainnya belum menjalani masa pidana selama enam bulan, dan satu orang lainnya belum memiliki remisi sebelumnya, sesuai dengan Permenkumham No 7 Tahun 2022.
“Untuk 11 warga binaan lainnya masih berstatus sebagai tahanan di lapas Singaraja” kata Sutresna jumat 29 April 2022
Usulan remisi ini akan dijawab oleh Kemenkum HAM mendekati hari Raya Idul Fitri, disertai dengan surat keputusan (SK). Pihaknya pun berharap seluruh usulan tersebut dapat disetujui. Sementara warga binaan yang menerima remisi diharapkan tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami berharap dengan usulan ini mereka dapat terus berperilaku baik. Ketika nanti mereka bebas dapat bermanfaat di masyarakat” pungkasnya. │ET│