Lima Pengedar Sabu Ditangkap, Satu Orang Anak Dibawah Umur 

Singaraja, koranbuleleng.com| Jajaran Satuan Narkoba Polres Buleleng menangkap lima orang terkait peredaran narkotika jenis sabu di Buleleng. Dari lima tersangka empat diantaranya pengedar dan satu tersangka merupakan anak dibawah umur.

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Andi Muhammad Nurul Yaqin mengatakan kelima tersangka ditangkap di empat TKP yang berbeda. Tersangka pertama ditangkap di salah satu desa di Kecamatan Tejakula, pada 23 April 2022. Tersangka merupakan remaja berinisial KT, 17 tahun. Dia diamankan lantaran dalam penggerebekan Polisi ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu siap edar seberat, 0,13 gram, yang dibungkus dalam gulungan lakban warna merah.

- Advertisement -

Kata Yaqin, dari pengakuan tersangka, barang terlarang tersebut sebenarnya kepunyaan dari ayah tersangka. Namun dititip kepada tersangka karena akan dijual kepada pembeli barang tersebut. Dan ayah tersangka melarikan diri sebelum sempat ditangkap.

“Sebenarnya barang ini punya orang tuanya. Punya bapaknya, cuma dia yang disuruh mengamankan barang itu. Sebenarnya target operasi kita bapaknya, namun saat penggerebekan yang ditemukan anaknya. Barang itu ada di dia, dan pengakuannya memang dititip oleh ayahnya. Orang tuanya masing kita kejar,”terangnya ditemui Kamis, 19 Mei 2022.

Yaqin menyebut, saat ini remaja tersebut masih diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pihaknya pun masih berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), terkait penangkapan pelaku yang masih dibawah umur. Selain itu, pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap tersangka ayah tersangka yang merupakan target operasi.

“Orang tuanya masing kita kejar. Dan anaknya ini masih kita dalami dulu. Untuk urin kami masih nunggu hasil dari lab. Kita juga masih menunggu hasil dari Bapas,”kata dia.

- Advertisement -

Selain itu, Sat Narkoba Polres Buleleng juga menangkap empat orang lainnya. Dari empat orang tersebut dua diantaranya merupakan pengedar dan bandar. Kedua bandar dan pengedar yang dibekuk tersebut bernama Ketut Darmawan alias Awan, 38 tahun, dan Made Arianta alias Kucas, 39 tahun keduanya warga Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng.

Kedua tersangka tersebut selama ini sudah menjadi target operasi Polres Buleleng. Mereka diciduk di depan salah toko yang ada di wilayah Kelurahan Kampung Bugis, Buleleng. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti tak tanggung-tanggung berupa 14 paket narkoba jenis sabu-sabu yang diduga siap edar termasuk beberapa barang bukti lainnya.

Sementara, dua tersangka lainnya bernama Pande Gede Willyasa alias Willy, 55 tahun, warga Banjar Dinas Kelod, Desa/Kecamatan Busungbiu, Buleleng, dan Kadek Puspawan alias Puspa, 41 tahu, warga Banjar Dinas Kaja, Desa Busungbiu, Buleleng, keduanya ditangkap di TKP yang berbeda. Tersangka Willy, 55 tahun, yang juga adalah target operasi Polres Buleleng, ditangkap saat melintas di Jalan Desa Tampekan, Kecamatan Banjar, Buleleng pada Jumat, 6 Mei 2022. Saat ditangkap, tersangka Willy sedang membawa satu paket sabu seberat 0,26 gram.

Untuk tersangka Puspa, 41 tahun, ditangkap pada keesokan harinya Sabtu, 7 Mei 2022. Tersangka Puspa, ditangkap di pinggir jalan Banjar Dinas Kelod, Desa/Kecamatan Busungbiu, Buleleng. Dari tangan tersangka Puspa, Polisi berhasil mengamankan satu pipet plastik warna hijau yang didalamnya berisi plastik warna bening berisi butiran kristal bening dengan berat 0,13 gram.

“Barang bukti yang paling banyak ini statusnya bandar. Pengedarannya di seputaran buleleng. barangnya masih kami ditelusuri, didapat dari mana,”ucapnya.

Dua tersangka Ketut Darmawan alias Awan, 38 tahun, dan Made Arianta alias Kucas, 39 tahun, yang merupakan pengedar dan bandar. Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Semntara tiga pelaku lainya, disangkakan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts