Suin, Pembunuh Istri Siri Divonis 7 Tahun

Singaraja, koranbuleleng.com │ Terdakwa Suin, 39 tahun, yang tega menganiaya istri sirinya Sri Indrawati, 41 tahun, hingga tewas, divonis hukuman 7 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Kamis 19 Mei 2022. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan 15 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim menilai terdakwa Suin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer JPU.

- Advertisement -

“Menyatakan terdakwa Suin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana dalam dakwaan subsidair,” ujar majelis hakim yang diketuai Ni Made Kushandari,

Adapun pertimbangan majelis hakim yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat. Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Untuk diketahui, terdakwa Suin, nekat menganiaya istri sirinya, Sri Indrawati, , hingga tewas usai pesta minuman keras (miras) di Warung Pojok, Dusun Tegallantang, Desa Pengulon. Korban Sri Indrawati ditemukan tewas di warung tempat tinggalnya setelah dipukuli oleh suaminya, Selasa 23 November 2021 dini hari sekitar pukul 00.00 Wita.

Terdakwa memukul korban di bagian wajahnya berkali-kali dengan menggunakan botol plastik. Kemudian memukul kepala bagian belakang korban berkali-kali hingga bibir korban berdarah.

- Advertisement -

Usai memukul istrinya hingga babak belur, terdakwa asal Dusun Benel, Desa Kedawong, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur ini, kemudian tidur dan tak mengira jika istrinya meregang nyawa. Saat bangun sekitar pukul 04.00 Wita, terdakwa mencoba membangunkan korban. Namun tubuh korban sudah tak bernyawa. |ET│

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts