Singaraja, koranbuleleng.com │ Gelandangan dan pengemis (Gepeng) yang terjaring razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Sosial (Dinsos) Buleleng diberikan disanksi melaksanakan bersih-bersih di halaman kantor dan pura di kantor Dinas Sosial kabupaten Buleleng, Kamis 16 Juni 2022. Sebanyak 15 orang gepeng terjaring dan dipulangkan ke daerah asal, Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Karangasem.
Kepala Dinsos Buleleng, I Putu Kariaman Putra mengatakan, kegiatan penertiban gepeng dilakukan di wilayah Kota Singaraja, Kecamatan Banjar, hingga Kecamatan Seririt. Para gepeng yang terjaring langsung didata dan diberikan pembinaan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.
“Kami bina melalui kegiatan ngayah bersih-bersih tempat suci dalam rangka hari raya. Semoga dengan pola ini bisa mengubah pola pikir mereka agar tidak menggepeng lagi di Buleleng.,” kata Kariaman.
Hasil razia masih ditemukan gepeng yang berusia anak-anak. Tak hanya itu, mereka juga diketahui menggepeng saat libur sekolah. Saat dimintai keterangan, para gepeng mengaku mendapatkan uang hingga Rp200 ribu selama dua hari.
“Bukan tanggung jawab anak-anak melakukan hal seperti ini, mereka kan masih usia sekolah. ” ungkap Kariaman.
Para gepeng yang terciduk razia ini pun kebanyakan wajah-wajah lama. Sejak Januari lalu hingga saat ini, Dinsos telah mengamankan sebanyak 42 gepeng. Dinsos juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan sesuatu pada gepeng ataupun dengan pola membeli barang yang dijual karena berjualan tidak pada tempatnya.
“Penindakan memang belum bisa maksimal. Terutama terhadap gepeng yang mengajak anaknya. Namun kami tetap berupaya mengambil langkah agar mereka malu dan jera,” pungkas Kariaman. │ET│