Singaraja, koranbuleleng.com| Ihwal Barokah, yang kesehariannya sebagai seorang karyawan swasta kini harus mendekam dibalik jeruji tahanan Mapolres Buleleng. Polisi menangkapnya karena menyebarkan foto bugil mantan pacarnya.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika menjelaskan, antara tersangka yang berasal dari Kampung Kajanan, Singaraja itu sebelumnya memang sempat menjalin hubungan dengan korban, Lantaran hubungan asmara diantara keduanya kandas, tersangka pun merasa sakit hati, yang kemudian dilampiaskan dengan menyebar foto bugil yang diambil dari tangkapan saat kencan dengan panggilan video melalui WhatsApp.
“Foto bugil hasil tangkapan layar tersebut diunggah pada 20 Mei 2022 pada akun media sosial tersangka,” jelasnya.
Korban yang mengetahui fotonya tersebar kemudian melaporkannya ke Mapolres Buleleng. Dari proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan, Polisi berhasil menangkap tersangka, termasuk mengamankan sejumlah barang bukti berupa akun Facebook serta handphone yang digunakan tersangka untuk mengunggah foto korban.
“Anggota kami melakukan reprofiling akun Facebook dan memancing pengguna akun. Pelaku dapat ditangkap untuk proses lebih lanjut,” ujar Hadimastika.
Akibat perbuatannya, tersangka Ihwal dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia terancam penjara paling lama 6 tahun. |YS|