Singaraja , DPRD Buleleng menemukan nafkah bulanan guru yang dipekerjakan oleh sejumlah yayasan di Kabupaten Buleleng masih jauh dari UMK (Upah Minimum Kabupaten) yang ditetapkan oleh Pemkab Buleleng.
Untuk itu, DPRD Buleleng telah mengusulkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang ketenagakarjaan sehingga pemerintah daerah memiliki pijakan hukum untuk melindungi tenagakerja termasuk para guru yang dipekerjakan oleh pihak swasta ataupun yayasan.
Anggota DPRD Buleleng Ni Made Putri Nareni menjelaskan pihaknya menemukan guru di salah satu yayasan di Kota Singaraja menerima gaji bulanan Rp 450.000. Selain itu, guru di yayasan yang sama dengan masa kerja hingga puluhan tahun hanya menerima gaji Rp 1,8 juta per bulan.
Jika membandingkan dengan kebutuhan ekonomi, sehingga gaji sebesar itu dinilai masih sangat rendah. Bahkan gaji tersbeut jauh dari penerapan UMK Kabupaten Buleleng sebesar Rp 1.835. 000 per bulan.
Karena itu, para pekerja ini termasuk guru harus mendapatkan hak yang sesuai dengan aturan yang berlaku, supaya bis amenjalankan kewajiabnnya sebagai pendidik yang handal dan professional.
“Yang di kota contoh kecil dan saya yakin ini seperti fenomena gunung es hanya keliatan di permukaan dan di tempat lain terjadi hal yang lebih banyak, sehingga ini sangat memperihatinkan,” katanya.
Besaran nafkah untuk seseorang guru ini menjadi hal penting karena bagaimanapun jasa guru yang mencerdaskan anak-anak ini perlu mendapat hak yang layak. Apalagi, guru ini memiliki kualifikasi pendidikan tinggi, sehingga nafkah yang layak ini perlu diatur dengan dasar hukum yang jelas.
“Ini harus tercantum dalam Perda nanti. Memang sekarang pemerintah kita tidak memiliki regulasi, namun melalui pembahasan ranperda ketenakerjaan ini kami akan berjuang bagaimana masalah kesejahtraan guru yayasan termasuk guru-guru lain dan pekerja di sektor lain harus diakomodir, sehingga ada dasar untuk melindungi para pekerja di daerah kita,” jelas Nareni.
Ranperda ketenagakerjaan ini diusulkan lembaga dewan sebagai perda hak inisiatif dewan. Ranperda ini diusulkan karena selama ini seringkali terjadi persoalan menyangkut kenegakerjaan, namun karena tidak ada regulasi pekerja di Bali Utara pun sepertinya tidak mendapat perlindungan dengan optimal. Untuk melindungi hak-hak pekerja termasuk mengatur kewajiban pengusaha, dewan mencoba mengatur melalui ranperda ketenagakerjaan itu sendiri. [NP]