Singaraja, koranbuleleng.com |Pemerintah Kabupaten Buleleng mendukung upaya stasiun radio di Buleleng menjadi lembaga penyiaran yang makin profesional. Salah satunya melibatkan sumber daya manusia bidang penyiaran untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pedoman Perilaku penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dilaksanakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bali di Ruang Unit IV, Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Jumat 22 Juli 2022. Bimtek P3SPS kali ini diikuti oleh 30 peserta dari berbagai radio di Kabupaten Buleleng.
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia ini diharapkan mampu memberikan sajian siaran radio yang lebih berkualitas. Utamanya menyajikan berita yang akurat, demi kepentingan masyarakat Buleleng.
“Utamanya pemahaman pengetahuan terkait penyiaran penulisan pengeditan berita menjadi lebih berkualitas untuk disajikan ke masyarakat,” ujar Asisten Administrasi umum Setda Kabupaten Buleleng I Nyoman Genep Saat membuka Bimtek mewakili Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana.
Pemkab Buleleng mengingatkan pesatnya perkembangan teknologi dalam penyampaian informasi menjadi tantangan tersendiri bagi lembaga penyiaran public, termasuk persaingan stasiun radio yang ada di Kabupaten Buleleng. “Maraknya berita bohong atau hoax harus kita perangi bersama.” tambahnya.
Memerangi hoax seyogyanya ditempuh dengan menghadirkan konten siaran yang sesuai dengan kaidah, kode etik jurnalis dan undang-undang penyiaran. Hal-hal tersebut merupakan sebuah kontribusi dan tanggung jawab lembaga penyiaran bersama pemerintah. ”Kolaborasi dengan pemerintah hendaknya terus dijalin dalam memberikan informasi pembangunan yang baik dan benar guna mewujudkan masyarakat Buleleng yang informatif,” ucapnya
Sementara itu, ketua KPID Bali I Gede Agus Astapa menjelaskan sesuai hasil monitoring KPID Bali ke sejumlah radio, masih ada pemahaman yang harus disatukan terkait menjadi radio yang sehat. Perbaikan kualitas radio dapat dilakukan dengan perbaikan Sumber daya Manusia (SDM), Kompetensi, juga peralatan. Ini bisa ditajamkan melalui pelatihan. ”Semoga dengan ini, mereka punya kompetensi sebagai media penyiaran, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Kami Di KPID Bali berharap semua akan menjadi insan radio yang profesional sesuai dengan UU No 32 2002 dan P3SPS,” tegasnya
Lebih lanjut Agus Astapa mengungkapkan KPID Bali secara bertahap akan menyasar seluruh radio yang ada di Provinsi Bali, apalagi apalagi menjelang pemilu 2024 nanti harus radio ini profesional independen dan bertanggung jawab akan informasi yang diberikan ke masyarakat.”Jangan sampai jadi pemantik munculnya hoax atau informasi bohong agar masyarakat tenang dan tidak terganggu dan yakin kita menyiarkan berita yang benar dan berfungsi baik,” ujarnya.|R/NP|
Perusahaan Pers : PT. GEDONG GATRA MEDIA
Telepon : 0362-3301286
Kantor : Komplek Graha Asri LC8 Blok B/2, Jalan Toya Anakan, Singaraja, Buleleng, Bali