Singaraja, koranbuleleng.com, Komisi Informasi Propinsi Bali mengunjungi KPU Kabupaten Buleleng untuk memastikan transparansi dan keterbukaan informasi publik terkait proses dan tahapan Pilkada Buleleng 2017 bagi masyarakat, Jumat 17 Juni 2016.
Ketua Komisi Informasi Propinsi Bali, I Gede Agus Astapa mengatakan setiap badan publik wajib menyediakan informasi kepad amsayarakat umum. Agusmemastikan, KPU BUleleng telah memiliki website resmi sebagai salah satu media informasi kepada khayak umum yang dikelola oloeh Pejabat Penyedia Indormasi dan Dokumentasi (PPID).
“Ini menyangkut transparansi informasi. Dan Kami hanya ingin memastikan apakah PPID KPU Buleleng sudah berjalan dengan baik atau tidak. Jangan lagi khawatir bahwa semua informasi publik di KPU Buleleng ini bisa diakses. Jika nanti ada informasi yang disembunyikan bisa lapor ke Komisi Informasi Propinsi Bali,” ungkap I Gede Agus Astapa di Kantor KPU Buleleng.
Menurut Agus Astapa harus ada klasifikasi informasi terlebih dahulu, mana yang merupakan informasi publik dan mana yang harus dirahasiakan. Informasi yang merupakan rahasia negara harus disertai dalil – dalil hukum yang jelas.
“Atas dasar klasifikasi informasi tersebut dapat ditentukan mana yang merupakan informasi publik dan mana yang bukan, sehingga jangan sampai nantinya ada sengketa informasi di KPU Buleleng, terutama dalam pelaksanaan Pilkada 2017 mendatang,” tambahnya.
PPID KPU Buleleng juga harus memberikan salinan informasi yang telah diberikan kepada masyarakat kepada KI Provinsi Bali.
Sementara itu, Ketua KPU Buleleng Gede Suardana menyatakan siap memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat termasuk mengenai klasifikasi informasi.
Seluruh informasi yang ada di KPUD Buleleng dapat diakses oleh masyarakat. Namun harus dimaklumi ada beberapa informasi yang dikecualikan.
“Kami KPU Kabupaten Buleleng akan membuka seluruh akses informasi kepada masyarakat. hanya saja ada beberapa informasi yang dikecualikan yakni dukungan masyarakat kepada calon perseorangan. Ketentuan ini dilindungi oleh Keputusan KPU Nomor 169 tahun 2015,”tegasnya
Sesuai SK KPU Nomor 169/KPU/2015, bahwa informasi yang dikecualikan di lingkungan KPU adalah B1 KWK Perseorangan yang berisi informasi dukungan seseorang terhadap suatu pasangan calon perseorangan.
Tim Komisi Informasi Provinsi Bali sempat meninjau Ruang Pelayanan Publik dan menilai langsung keberadaannya.
Dalam kunjungannya, Agus Astapa didampingi dua anggota KI lainnya yaitu I.G.A.G.A Widiana Kepakisan, S.Sn dan I Gusti Ngurah Wirajasa, SE. Mereka diterima oleh Ketua KPU Buleleng Gede Suardana dan Anggota KPU Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi dan Hubungan Antar Lembaga, I Made Seriyasa serta Kasubag Hupmas dan Teknis KPU Buleleng selaku PPID. |NP|