Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Singaraja, koranbuleleng.com,  Unit Reskrim Polsek Gerokgak berhasil membekuk empat pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dengan beberapa barang bukti.
Empat pelaku yang telah diamankan tersebut masing masing S sebagai otak pelaku, Mohamad A, RA, dan M. aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan empat pelaku itu terbilang elite. Pasalnya, untuk memantau situasi dan kondisi termasuk mencari korban, para pelaku mengendarai mobil mewah berjenis Toyota Fortuner.
Didampingi Kapolsek Gerokgak Kompol Gusti Alit Putra, Kapolres Buleleng AKBP Made Sukawijaya menjelaskan, penangkapan terhadap empat pelaku curanmor ini diawali dari penangkapan yang dilakukan terhadap Mohamad A, yang kemudian mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama tiga rekan lainnya.
“Awalnya kita tangkap dulu pelaku Mohamad A, yang kemudian mengakui melakukan aksinya bersama tiga rekan lainnya. Dari keterangan itulah kita kembangkan dan diketahui bahwa ketiga pelaku lain sedang berada di kabupaten Tabanan. Setelah melakukan koordinasi dengan Polsek Kota Tabanan, kemudian ketiga pelaku berhasil kami tangkap,” Jelasnya.
Kapolres Buleleng AKBP Made Sukawijaya mengatakan, dari keterangan sementara, para pelaku mengaku sudah melakukan aksinya di lima TKP, masing masing 3 TKP di Kabupaten Tabanan, dan 2 TKP di Kabupaten Buleleng.
“Dari hasil interogasi sementara, keempat pelaku baru mengakui melakukan aksi pencurian sepeda motor di lima TKP. Dan tentunya kami masih akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku curanmor lainnya yang terjadi di Kabupaten Buleleng,” ungkapnya.
Sementara itu, pelaku S yang merupakan otak dari tiga orang pelaku ini terbilang orang yang berada. Pasalnya, mobil Toyota Fortuner yang digunakan untuk beraksi merupakan mobil miliknya. Selain itu, Pelaku S juga memiliki usaha pemotongan ayam.
“Motor motor ini saya jual ke Ra’as Madura, hasil penjualanya berkisar 1 sampai 2,5 juta rupiah. Ya saya melakukan pencurian ini karena khilaf pak,” akunya.
Saat ini keempat pelaku dilakukan penahanan di Mapolsek Gerokgak beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor scoopy, dan satu buah mobil Toyota fortuner. Sementara para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 4C KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.|RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts