Curi Dua Motor, Roy Ditangkap

Singaraja, koranbuleleng.com| Seorang pria bernama Nengah Suarjana alias Roy, kini harus mendekam dibalik dinginnya jeruji. Pria asal Banjar Dinas/Desa Alasangker, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini, ditangkap polisi karena melakukan pencurian dua unit sepeda motor.

Kanit Reskrim Polsek Singaraja AKP I Gede Darma Diatmika mengatakan, penangkapan Roy berawal dari laporan Ketut Ngarjana, warga Banjar dinas Poh, Desa Poh Bergong, Kecamatan Buleleng, yang mengaku kehilangan sepeda motor Honda merk Supra dengan nomor polisi yang diparkir di depan rumahnya pada 3 Agustus 2022 lalu.

- Advertisement -

Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan memintai keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi. Hasil penyelidikan pada 25 Agustus 2022 bahwa motor tersebut terlihat dibawa melintas di Jalan Desa Selat, Kecamatan Sukasada, dengan menggunakan plat nomor yang sama.

Polisi langsung mengamankan dan memintai keterangan warga yang membawa motor tersebut. Dari keterangan warga tersebut, polisi mendapat informasi bahwa motor tersebut dibeli dari Nengah Suarjana alias Roy. Dari keterangan itu, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap Roy di rumahnya di Banjar Dinas/Desa Alasangker, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Diatmika menyebut, dari interogasi yang dilakukan tersangka Roy mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Selain itu, tersangka juga mengaku melakukan pencurian sepeda motor di Desa Alasangker, pada Juni 2022 lalu.

“Jadi motor sudah sempat dijual sebesar satu juta dua ratus. STNK kebetulan ada jok motor korban,” kata Darma,  Selasa, 30 Agustus 2022.

- Advertisement -

Akibat perbuatannya, Roy disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara. Roy mengaku nekat melakukan pencurian untuk digunakan mencukupi kebutuhan sehari-hari. “Lama sudah tidak kerja, ada sudah enam bulan. Dulu kerja kuli bangunan. Dijual ke teman, untuk makan sehari-hari,” kata dia.|YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts