LPD Anturan Diaktifkan, Perangkat Desa Adat dan Deposan Konsultasi ke Kejari Buleleng

Singaraja, koranbuleleng.com │ Perangkat Desa Adat Anturan berencana mengaktifkan kembali LPD Adat Anturan, Buleleng. Perangkat desa dengan pengurus yang baru pun sempat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Mereka ingin memastikan payung hukum terhadap kepengurusan baru LPD Anturan  jika di aktifkan kembali.

Rencana mengaktifkan kembali LPD ini pun di respon sejumlah deposan yang juga mendatangi Kejari Buleleng, Selasa 30 Agustus 2022. Mereka menanyakan terkait perkembangan penanganan kasus Tipikor LPD Anturan serta rencana pengaktifan kembali LPD Anturan.

- Advertisement -

Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara mengapresiasi jika LPD Anturan bangkit dan beroperasi kembali karena deposan sangat berharap uang mereka kembali. Terkait dengan payung hukum untuk mengaktifkan kembali LPD Anturan, yakni dengan paruman Adat yang dilaksanakan dengan benar.

Kejaksaan tidak berwenang memberi rekomendasi pengaktifan kembali LPD Anturan. Semua kembali pada hasil keputusan paruman Desa Adat Anturan.

“Silahkan para pengurus Adat Anturan membahas dalam Paruman Adat. Hasil dari paruman adat itu harus disepakati secara bersama. Tidak boleh ragu untuk melangkah menjalankan bisnis LPD agar uang deposan kembali” jelasnya

Masih diperlukan proses untuk bisa mengembalikan uang para deposan ditengah kembali beroperasinya LPD Adat Anturan. Kejaksaan berharap agar para deposan bersabar. 

- Advertisement -

Selain itu, kepada pengurus Desa Adat Anturan diharapkan untuk berlaku adil dan transparan bagi para deposan nantinya. Tidak membedakan deposan yang berasal dari Desa Anturan maupun deposan yang berasal dari Luar Desa.

Kendala yang kemungkinan akan dihadapi LPD Anturan dengan pengurus yang baru dalam upaya menagih pihak kreditur yang tidak mengembalikan pinjamannya, pihak pengurus LPD Anturan dapat memohonkan bantuan kepada Kejaksaan Negeri Buleleng melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Bidang Atun akan melakukan pendampingan dalam penagihan kredit kepada para kreditur.

Untuk itu kepada Paguyuban deposan LPD Anturan diharapkan mendukung upaya dari Pengurus Desa Adat Anturan untuk mengaktifkan kembali LPD Anturan, sehingga harapan para Deposan dan pemilik tabungan untuk mendapatkan kembali haknya dapat terealisasi dengan cepat.

Sementara itu, terkait perkembangan penanganan kasus tindak pidana korupsi pada LPD Anturan, penyidik sedang persiapan pemberkasan. Pemanggilan saksi yang menguntungkan bagi tersangka sudah dilakukan panggilan untuk yang ketiga kalinya namun sampai dengan saat ini tidak datang.

“Saksi menguntungkan tidak memenuhi panggilan dari penyidik, oleh karena itu penyidik melanjutkan dengan pemberkasan Berkas Perkara” pungkas Jayalantara│ET│

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts