Kejari Buleleng Siapkan Enam JPU Hadapi Persidangan Korupsi LPD Anturan

Singaraja, koranbuleleng.com | Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengelolaan dana di LPD Adat Anturan dengan tersangka Nyoman Arta Wirawan. Berkas perkara tahap 1 dengan No. BP-03/N.1.11/Fd.2/08/2022 pun telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng, Rabu 30 Agustus 2022. Kejari Buleleng menugaskan enam orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nanti.  

Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara mengatakan, pelimpahan Tahap 1 ini diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng yang juga selaku Penuntut Umum, Yosef Umbu.

- Advertisement -

“Ada sebanyak 6 orang Jaksa Penuntut Umumditugaskan dalam kasus ini ,” kata Jayalantara.

Setelah diserahkan, Penuntut Umum akan memeriksa kelengkapan syarat formil dan materiil berkas perkara. Dalam waktu 7 hari kedepan, JPU akan mengambil sikap terhadap hasil penelitiannya.

Jika dari hasil penelitian syaratnya telah terpenuhi atau lengkap, maka Penuntut Umum akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Berkas Perkara telah Lengkap atau P-21. Jika tidak lengkap, Penuntut Umum nantinya akan menerbitkan surat pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.│ET│

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts