Gadaikan Sertifikat Warga, Relawan PTSL Ditangkap

Singaraja, koranbuleleng.com| Putu Putra Adnyana, 45 tahun, warga Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar, Buleleng, kini harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap dan ditetapkan tersangka kasus penggelapan sertifikat milik warga desa setempat.

Adnyana yang merupakan Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha dan Umum dan juga relawan pengurusan program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Tigawasa ini, diduga menggadaikan sertifikat tanah milik warga bernama I Made Astra, 67 tahun, tanpa sepengetahuannya.

- Advertisement -

“Berawal permohonan sertifikat yang diberikan kepada salah seorang petugas pembuat sertifikat melalui PTSL. Setelah masyarakat ngurus disana, sertifikat jadi tapi tidak diberikan kepada yang berhak. Justru di gadaikan,” kata Kanit II Reskrim Polres Buleleng Ipda Ketut Darbawa, Rabu 31 Agustus 2022.

Darbawa mengatakan, awalnya korban Astra mengurus permohonan penerbitan sertifikat melalui PTSL. Dalam permohonan itu, Astra dibantu Adnyana yang merupakan seorang relawan PTSL.

Kemudian, pada 14 Januari 2022 lalu, Astra mendapat informasi bahwa sertifikat tanahnya sudah jadi. Namun, sertifikat hak milik (SHM) tanah dengan No 1930/Desa Tigawasa, ternyata digadaikan oleh tersangka.

Persoalan tersebut pun sempat dilakukan mediasi oleh pemerintah desa setempat. Dalam mediasi itu tersangka Adnyana berjanji segera menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, janji itu tak kunjung ditepati oleh tersangka. Hingga korban Astra, melaporkan hal itu ke Polres Buleleng pada 14 Juni 2022 lalu.

- Advertisement -

“Korbannya dua orang, mungkin ada korban lain masih kami selidiki. Dia relawan yang ditunjuk oleh kepala desa untuk menampung permohonan sertifikat tanah di Desa Tigawasa. Surat kuasa boleh mengurus dan mengambil sertifikat,” ujarnya.

Kini Adnyana, dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan terancam hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Adnyana mengaku, sertifikat tersebut digadaikan salah satu warga desa setempat. Uang dari hasil menggadaikan sertifikat itu digunakan untuk keperluan pribadinya.

Ngurus banyak, jumlahnya lupa. Tapi cuma dua yang digadai. Dipakai untuk keperluan pribadi. Mengurus PTSL ini tidak dapat honor,” kata dia.|YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts