Singaraja, koranbuleleng.com| Keluarga Puri Agung Singaraja, layangkan somasi kepada Pemprov Bali. Somasi itu dilayangkan, untuk mengembalikan tanah puri yang kini jadi aset milik Pemkab Buleleng.
Kuasa Hukum dari keluarga Puri Buleleng, Anak Agung Monny Aryadi Djelantik mengatakan, dalam somasi tersebut ada beberapa tuntutan, diantaranya mengembalikan tanah yang saat ini digunakan Museum Buleleng, hingga ke Wantilan Seni Sasana Budaya, agar dikembalikan kepada pihak puri. Selain itu, pihak puri menuntut juga menuntut ganti rugi atas bangunan yang dirikan di atas tanah puri.
“Intinya untuk mengembalikan museum ini kepada keluarga puri terutama khususnya keluarga A.A.G Djelantik. Udah itu aja, nanti kalau untuk lain-lainya bisa dibicarakan lebih lanjut, yang penting kembali dulu kepada kami,” ujarnya ditemui usai audiensi dengan Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Kamis, 20 Oktober 2022.
Monny Aryadi menyebut, tanah seluas 7.300 Meter tersebut sebelumnya merupakan tanah milik puri. Namun, karena tanah tersebut merupakan tanah secara turun temurun, tanah tersebut akhirnya tidak disertifikatkan. Sehingga, tanah tersebut dihibahkan oleh pihak puri kepada Pemprov Bali dan kemudian kembali dihibahkan kepada Pemkab Buleleng.
“Jadi kesimpulan tadi pertemuan pemkab, pemkab bersifat pasif menunggu. Karena bersifat hibah dari gubernur makanya kita permasalahkan nanti mungkin SK Gubernur nomor 115 Tahun 1994 tentang Gedong kirtya,” katanya.
Kata Monny Aryadi, jika somasi ini tidak menemui hasil pihaknya pun akan menempuh jalur hukum hingga ke pengadilan. “Saya kembali ke Jakarta dan diskusi sama tim dan Langkah apa selanjutnya kita ambil kita gak boleh salah, tapi tetep kita mungkin ke PTUN sama pengadilan negeri,” ucapnya.
Sementara, Penjabat (Pj) Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan, pihaknya akan menunggu tindak lanjut dari somasi yang dilayangkan oleh pihak puri. Pihaknya siap jika pihak puri membawa permasalah tersebut hingga ke pengadilan.
“Pemkab Buleleng siap, orang kita punya bukti kok. Karena yang kita miliki saat ini, atau aset pemkab ini sudah secara sah dengan bukti yang jelas. Ada bukti kita menerima hibah dari provinsi,” katanya.
Lihadnyana menambahkan, tanah tersebut dihibahkan oleh Pemprov Bali kepada Pemkab pada tahun 1993. Setelah, hibah tersebut Pemkab pun langsung melakukan pensertifikatan terhadap tanah tersebut. Sehingga, Museum Buleleng, hingga ke Wantilan Seni Sasana Budaya kini menjadi aset Pemkab Buleleng.
“Pemindahan aset juga tidak semudah itu. Pada saat pengukuran, itu kan ada pihak puri kemudian menandatangani baru BPN, bisa memproses keluarnya sertifikat. Tatkala dia mau menguasai semua mana buktinya. Itu yang kita tunggu, dan sifat pemkab adalah menunggu,” ucapnya. |YS|