Singaraja, koranbuleleng.com │ Masa penahanan mantan Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan berencana akan diperpanjang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perpanjangan ini dilakukan lantaran JPU masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan narasi dakwaan sebelum kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Selain itu, perpanjangan penahanan dilakukan lantaran Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Buleleng bernama Bambang Suparyanto baru dilantik beberapa waktu lalu.
Sehingga Bambang masih membutuhkan waktu untuk mempelajari kasus dugaan korupsi LPD Anturan ini, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.
“Sebelum masa penahanannya habis, JPU harus sudah mempersiapkan konsep perpanjangan penahanannya ke Pengadilan Tipikor selama 30 hari” kata Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara, jumat 21 Oktober 2022
Dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 151 Miliar ini, Kajari Buleleng menunjuk semua jaksa yang ada di Kejari Buleleng sebagai JPU. Total JPU yang menangani kasus ini mencapai 13 orang.
“Seluruh jaksa diikut sertakan sebagai JPU” imbuhnya
Seperti diketahui, Nyoman Arta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan aset dan keuangan LPD senilai Rp 151 miliar sejak November 2021 lalu.
Nyoman Arta dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka diduga korupsi dengan modus kredit fiktif dalam pengelolaan keuangan LPD Anturan sejak 2019. Penyidik juga menemukan selisih antara modal, simpanan masyarakat, dengan total aset yang dimiliki. │ET│