Polisi Bekuk Residivis

Singaraja, koranbuleleng.com| Gede Nova Suarbawa, 39 tahun, yang tinggal di Jalan Ratulangi, Kelurahan Penarukan, Singaraja, kini harus kembali mendekam di balik dinginnya jeruji. Residivis spesialis pencurian rumah kosong yang bebas pada 2020 ini, ditangkap karena melakukan pencurian di sebuah toko.

Aksi pencurian itu, dilakukan Suarbawa pada Sabtu, 19 November 2022 siang, di toko milik Wayan Noveladi, 40 tahun, di Banjar Dinas Tapak Dara, Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Dimana, Suarbawa masuk ke dalam toko dengan mencungkil pintu. Dan langsung menggasak barang-barang yang ada didalam toko. Bahkan, keran air dan wastafel yang masih di aliri air pun tak luput dibawa oleh tersangka.

- Advertisement -

Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Suparta mengatakan, pencurian itu dilaporkan korban pada 23 November 2022. Setelah korban menemukan tokonya tergenang air. Setelah, menerima laporan tersebut. Pihaknya kemudian melakukan olah TKP pengecekan kamera pengawas (CCTV) toko. Dimana dalam, rekaman CCTV itu terekam mobil yang digunakan Suarbawa. Sehingga, tersangka Suarbawa pun ditangkap di rumahnya pada 24 November 2022.

“Tersangka sengaja menyewa mobil untuk melakukan aksinya. Pencurian baru di ketahui ketika korban melihat toko tergenang air. Tersangka juga cerdik. Diketahui ada cctv tersangka curi CPU,” ujar Suparta saat konferensi pers Selasa, 29 November 2022.

Suparta menyebut, sejumlah barang hasil curian seperti CPU, tabung gas, wastafel, sudah di jual tersangka. Suarbawa, menjual barang curian tersebut di pinggir jalan dengan harga Rp800 ribu. “Hasil penjualan itu digunakan tersangka untuk sewa mobil, dan kebutuhan sehari-hari,” kata dia.

Akibat perbuatannya, Suarbawa dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.|YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts