Singaraja, koranbuleleng.com │ Tim audit Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng menuntaskan penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.
Proses audit kerugian ini sebenarnya sempat mengalami keterlambatan. Hal ini disebabkan lantaran inspektorat harus menyelesaikan tugas lain, seperti monitoring inflasi. Sementara jumlah tenaga auditor di Inspektorat Buleleng juga terbatas.
Inspektorat Buleleng juga beralasan bahwa dalam menghitung kerugian keuangan negara, juga harus dilakukan secara teliti dan berhati-hati karena hasilnya dipertanggungjawabkan hingga ke Pengadilan.
“Dalam menghitung kerugian uang negara datanya harus betul dan akurat. sehingga Data-data juga harus benar-benar bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Tim Audit Inspektorat Buleleng, Made Artayasa.
Namun, saat ini penghitungan jumlah kerugian keuangan negara kasus LPD Tamblang telah selesai dilakukan oleh Tim Inspektorat sekitar seminggu yang lalu. Namun hasilnya belum bisa diumumkan dan masih harus direview bersama Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKPD) selaku pembina auditor di Inspektorat Buleleng.
“Review akan dilakukan dalam minggu ini. Setelah itu baru kami serahkan ke Kejari Buleleng” imbuhnya
Sebelumnya, sejumlah krama Desa Adat Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Buleleng, Kamis 1 Desember 2022. Kedatangan mereka mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi LPD Tamblang, yang diduga dilakukan mantan Ketua LPD berinisial KR.
Pihak Kejari Buleleng, mengaku masih menunggu hasil audit yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Buleleng. Hasil audit itu nantinya akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan penyidik, terkait upaya penahanan terhadap
Para krama desa adat Tamblang juga sempat mendatangi inspektorat untuk menanyakan hasil audit.
“Kami sudah berikan pemahaman kepada para krama yang datang kesini, jadi mereka sudah paham. Kami juga sudah menyelesaikan audit,” tutupnya. │ET│