Singaraja, koranbuleleng.com| Seorang pensiunan PNS berumur 70 tahun, asal salah satu desa di wilayah Kecamatan Seririt, Buleleng, kini harus mendekam dibalik jeruji. Lansia itu ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 10 tahun.
Lansia tersebut disangkakan dengan Pasal 82 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya menjelaskan, lansia pensiunan PNS itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Agustus lalu. Namun dalam proses penyidikan polisi tak menahan tersangka.
“Pertimbangan tersangka tidak ditahan karena tersangka sudah tua dan menderita sakit-sakitan karena faktor usia,” ujarnya ditemui Kamis, 8 Desember 2022.
Polisi pun telah selesai melakukan penyelidikan dan melengkapi berkas kasus tersebut. Kini kasus tersebut pun, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng. “Kasus ini sudah selesai penyidikannya dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” kata dia.
Sementara, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, usai dilimpahkan Mapolres Buleleng ke Kejari Buleleng. Tersangka saat ini di tahan di Rutan Mapolsek Sawan.
“Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan. Jaksa masih menyiapkan berkas dakwaan untuk segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan,” ucapnya.|YS|