Singaraja, koranbuleleng.com| Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng merehabilitasi sebanyak 65 orang pecandu narkoba sepanjang tahun 2022.
Jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2021 dengan jumlah 129 orang.
BNNK Buleleng mencatat, 65 orang yang menjalani rehabilitasi di tahun 2022, 5 orang diantaranya menjalani rehabilitasi rawan inap di Bangli dan sisanya menjalani rawat jalan. Sedangkan di tahun 2021, dari total 129 orang menjalani rehabilitasi, ada 18 orang menjalani rehabilitasi rawat inap.
Kepala BNNK Buleleng, AKBP Gede Astawa mengatakan, meskipun di tahun 2022 jumlah orang pecandu narkoba yang direhabilitasi lebih rendah dibandingkan tahun 2021, bukan berarti kasus narkoba di Buleleng menurun.
Penurunan ini, kemungkinan karena masyarakat yang sebagai pecandu narkoba takut melapor ke BNNK Buleleng untuk menjalani rehabilitasi.
“Saya harap, bagi masyarakat yang ada keluarganya memakai narkoba, jangan takut, ajak mereka ke BNN untuk direhabilitasi,” kata Astawa
BNNK Buleleng menjamin, selama menjalani rehabilitasi rawat jalan tidak akan dipungut biaya alias gratis. Hanya saja untuk rehabilitasi rawat inap, tentu dipungut biaya sehingga para pecandu narkoba yang menjalani rehabilitasi rawat inap disarankan agar memiliki KIS baik itu dibiayai Pemerintah atau mandiri.
Untuk menekan kasus narkoba di Buleleng, selain mengencarkan sosialisasi, BNNK Buleleng juga meminta agar setiap Desa Dinas maupun Desa Adat di Buleleng memiliki aturan terkait narkoba, sehingga ada efek jera bagi para pecandu narkoba.
Untuk saat ini, baru ada 92 Desa yang memiliki Pararem tentang Narkotika.
Sedangkan Perdes tentang narkoba baru dimiliki 66 desa dari total 129 desa yang ada di Buleleng.
“Melalui aturan di Desa, lebih efektif untuk menekan kasus narkoba aturan terkait narkoba,” katanya. |ET|