Singaraja, koranbuleleng.com| Anggota Komisi I DPRD Buleleng akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), agar memperhatikan para tenaga honorer K2 di lingkup Pemkab Buleleng. Hal itu, dilakukan agar para tenaga honorer K2 tersebut dapat mengikuti seleksi PPPK maupun CPNS, yang sebelumnya terkendala usia dan latar belakang pendidikan.
Ketua Komisi I DPRD Buleleng, I Gede Odhy Busana mengatakan, dari regulasi yang dikeluarkan pemeritah pusat memang telah ditentukan. Dimana dalam seleksi PPPK hanya dapat diikuti oleh peserta dengan lulusan minimal D3. Dan untuk CPNS dapat diikuti oleh peserta lulusan SMA dengan batasan usia maksimal 35 tahun.
Namun, saat ini kebanyakan dari tenaga honorer K2 tersebut telah berusia 40 tahun, dengan latar pendidikan SMA. Mereka pun telah mengabdi dengan waktu yang cukup lama di Pemkab Buleleng. Mereka juga telah mengusai bidang kerjanya masing-masing. Untuk itu pihaknya akan membawakan aspirasi para tenaga honorer tersebut ke Kemenpan RB.
“Kami tidak bisa berspekulasi. Mudah-mudahan pusat bisa terima aspirasi ini. Logika sederhana mereka ini mengabdi sejak lama, sudah mengusasi bidangnya. Mestinya pemerintah pusat bisa membuat sebuah regulasi yang bisa mengakomodir mereka-mereka ini. Kami akan coba sampaikan ini, tapi kami akan koordinasi dulu dengan BKPSDM sebagai leading sektornya,” ujar Odhy usai menggelar rapat bersama perwakilan tenaga honorer di lingkup Pemkab Buleleng serta BKPSDM Buleleng, Kamis, 6 April 2023.
Selain itu, kata Odhy, tenaga honorer K2 tersebut sangat berharap Pemkab Buleleng dapat memperhatikan kesejaterahan mereka. Pihaknya pun akan segera berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng.
Ditempat yang sama, Kepala BKPSDM Buleleng, Gede Wisnawa mengatakan, pihaknya kan memfasilitasi keluhan tenaga honorer ini dengan Komisi I DPRD Buleleng. Aspirasi tersebut akan disampaikan kepada Kemenpan RB. Mengngat pengangkatan PPPK dan CPNS, kreteria ditentukan oleh pusat. “Mudah-mudahan apa yang jadi harapan tenaga honorer ini bisa terwujud,” kata dia.
Kepala BKPSDM Buleleng Gede Wisnawa mengatakan, pihaknya setiap tahunnya telah mengusulkan untuk formasi untuk formasi tenaga teknis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, dari usulan tersebut pemerintah pusat mengeluarkan aturan yang harus diikuti oleh pelamar. Dimana dalam aturan tersebut, peserta yang bisa ikut melamar minimal lulusan Diploma 3.
Sementara untuk formasi CPNS, Wisnawa menyebut bisa dilamar oleh tamatan SMA. Namun, ketentuan dari formasi CPNS tersebut maksimal umur pelamarnya 35 tahun. “Untuk CPNS boleh SMA tetapi ini kan teman-teman kita umurnya sudah lewat. CPNS maksimal umurnya 35 tahun. Kami sebenarnya tetap berharap sisa ini supaya tuntas. Tetapi kan ada aturan, untuk formasi usulan itu ada aturan,” ujarnya ditemui Rabu, 5 April 2023.
Kata Wisnawa, untuk saat ini total tenaga honorer daerah K2 di Buleleng berjumlah 236 orang. Dimana sebelumnya, tenaga honorer K2 ini tersisa saat seleksi yang dilakukan pada 2013 lalu.
“Nanti kita akan coba mencarikan jalan tengah. Kita akan ketemu Komisi I, mudah-mudahan ada jalan keluar. Karena kasihan juga, mereka sudah sekian tahun mengabdi statusnya masih K2,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah tenaga honorer kategori 2 (K2) di Buleleng menemui Ketua DPRD Buleleng untuk meminta agar Pemkab Buleleng memperhatikan nasib mereka jelang penghapusan tenaga honorer November 2023 mendatang. Mengingat mereka telah mengabdikan diri nya menjadi pegawai Pemda dalam jangka waktu yang panjang. |YS|