Singaraja, koranbuleleng.com| Sebanyak 59 Desa Adat di Buleleng, kini telah memiliki perarem rabies. Namun, jumlah tersebut masih jauh jumlah desa adat yang ada di Buleleng. Pemerintah pun, akan segera berkoordinasi dengan MDA kabupaten dan kecamatan untuk segera meminta desa adat membuat perarem tersebut, sebagai upaya penanganan kasus rabies di Kabupaten Buleleng.
Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng Nyoman Wisandika nengatakan, pembuatan perarem ini sejatinya ditargetkan selesai pada Maret 2023 kemarin. Namun, karena sebagian besar desa adat masih fokus dalam pemeriksaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK), sehingga pembuatan perarem belum dilakukan. Dimana, desa adat yang belum punya perarem sebagian besar ada di Kecamatan Kubutambahan, Sawan, Gerokgak, dan Busungbiu.
Wisandika menyebut, kendala lainnya yang dihadapi dalam pembuatan perarem ini membutuhkan waktu panjang. Dimana saksi yang ada dalam perarem tersebut, harus mendapat persetujuan dari krama desa adat.
“Sanksi yang dibuat tergantung kesepakatan krama. Biasanya ada yang memberikan sanksi 500 kilogram beras, kalau ada anjing yang menggigit. Kalau yang digigit meninggal, yang punya anjing yang membiayai pengabenannya,” ujar Wisndika ditemui Minggu, 9 April 2023.
Meski pembuatan perarem ini tidak diwajibkan, Pemerintah pun akan mendorong desa adat melalui MDA untuk membuat perarem rabies hingga akhir April 2023. Mengingat, kasus rabies di Buleleng cukup tinggi.
“Desa Adat kami dorong untuk menindaklanjuti. Kami akan surati lagi, bekerjasama dengan MDA. Mudah-mudahan, akhir April semua desa adat sudah punya perarem rabies ini,” ucap Wisandika.|YS|