Singaraja, koranbuleleng.com| KPU Buleleng menegaskan Pemilu 2024, tetap berjalan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Meskipun ketentuan Pemilu itu, masih bergulir di sidang Mahkamah Konsistusi (MK).
“Keputusan MK bukan ranah kami. Karena yang kita pegang untuk tahapan pemilu ini adalah aturan yang masih berlaku yaitu sistem pemilu secara proporsional terbuka,” ujar Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana, Senin, 24 April 2023 siang.
Dudhi mengatakan, sehubungan dengan sidang MK tersebut. Pihaknya pun, menyerahkan sepenuhnya hal tersebut ke ranah KPU pusat. Sementara, untuk proses tetap berjalan sesuai aturan yang ada. “Mungkin nanti pimpinan kami yang akan memberikan bagaimana selanjutnya apabila keputusan MK diputuskan. Dan sekarang tahapan tetap berjalan sesuai dengan trak,” katanya.
Saat ini, KPU Kabupaten Buleleng secara resmi mengumumkan pencalonan anggota DPRD untuk pemilu serentak tahun 2024. Proses pengajuan bakal calon anggota legislatif ini dijadwalkan pada tanggal 1 – 14 Mei 2023.
Kata Dudhi, untuk persyaratan bakal calon, pihaknya pun telah menjelaskan hal itu dalam rapat sosialisasi tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Sehingga, waktu yang diberikan untuk pencalonan itu bisa digunakan dengan baik.
“Semua Parpol dalam pengajuan bakal calon ini agar dipahami bersama. Seperti apa alur pengurusan pendaftarannya, sehingga waktu pendaftaran ini dapat digunakan sesuai jadwal yang ditetapkan,” ucapnya.
Sekedar informasi, alur dari kepengurusan tersebut dimulai dari tahap pengumuman pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dijadwalkan pada tanggal 24 – 30 April 2023.
Dilanjutkan proses pengajuan Bakal Calon dijadwalkan pada tanggal 1 – 14 Mei 2023 yang akan diverifikasi administrasi mulai tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Kemudian perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dijadwalkan tanggal 25 Juni – 9 Juli 2023, hingga akan diumumkan menjadi Daftar Calon Sementara (DCS) pada 19-23 Agustus 2023.
AMSI Serukan Penyelenggara Pemilu Tangkal Hoaks
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Bali menyerukan kepada penyelenggara pemilu dan komponen masyarakat di Bali untuk mulai bersama-sama melakukan upaya mitigasi potensi penyebaran informasi bohong (hoaks) di masyarakat. Mitigasi yang dimaksud yaitu upaya bersama untuk melakukan pencegahan terhadap kemungkinan munculnya hoaks untuk menghindari terjadi kesemrawutan dalam pelaksanaan Pemilu serentak pada 2024 mendatang.
“Hoaks atau informasi palsu dapat merusak proses demokrasi dalam pemilu. Oleh karena itu, AMSI Bali mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam memerangi hoaks dan menyebarkan informasi yang benar dan akurat” kata Ketua AMSI Bali Dr. I Nengah Muliarta, S.Si., M.Si di sela-sela cara Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu Tahun 2024 oleh KPU Kabupaten Buleleng di Banyualit Spa ’n Resort, Desa Kalibukbuk – Lovina,
Pria kelahiran Klungkung yang juga akademisi Prodi Agroteknologi, Fakultas Pertanian, Universitas Warmadewa (Unwar) ini juga menyampaikan bahwa sangat sulit untuk meredam hoaks yang penyebarannya dapat trerjadi dalam waktu yang singkat. Dibutuhkan kerjasama berbagai pihak untuk mengambil peran agar demokrasi berjalan dengan baik.
Mantan repoter VOA ini menyatakan media siber memang memegang peran penting dalam mengedukasi masyarakat tentang bahaya hoaks dan bagaimana cara menghindarinya. Permasalahannya belum semua media memiliki kemampuan untuk melakukan cek fakta terhadap informasi yang tersebar di masyarakat, sehingga perlu keterlibatan berbagai komponen.
“Jumlah individu dan media online yang memiliki kemampuan cek fakta masih cenderung sedikit dan terbatas jika dibandingkan potensi hoaks yang akan menyebar selama pemilu” ujar pria yang juga sempat duduk sebagai Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali periode 2014-2019.
Muliarta mengajak KPU, Bawaslu, Partai Politik, LSM, dan seluruh stakholder terkait untuk bersama-sama memperkuat mitigasi hoaks pada Pemilu 2024, salah satunya melalui pelatihan bagi penyelenggara pemilu dan relawan untuk mempelajari cara membedakan informasi yang benar dan hoaks. Strategi lainnya menyebarluaskan informasi tentang sumber-sumber informasi yang dapat dipercaya, serta cara memeriksa kebenaran informasi
“Harus diakui selama ini jaringan masyarakat sipil, organisasi masyarakat (ormas), organisasi keagamaan, lembaga pendidikan, dan stakeholder lain belum memiliki pola kolaborasi yang solid untuk berbagi cek fakta dan mempromosikan gerakan cek fakta dalam upaya meredam hoaks” paparnya.
Ia menegaskan perlu upaya memperkuat sinergi antara penyelenggara pemilu, media, dan masyarakat dalam memerangi hoaks. Ia juga berharap dengan dukungan dan kerjasama dari seluruh pihak, hoaks pada pemilu 2024 dapat diminimalkan dan masyarakat dapat memilih secara cerdas dan bijaksana. Mengingat selama ini masyarakat tingkat bawah masih mengalami kesulitan dalam membedakan informasi dan berita, begitu juga hasil cek fakta yang dilakukan media belum mampu mengimbangi kecepatan penyebaran hoaks.
“Peredaran hasil cek fakta di media sosial dan platform percakapan yang digunakan oleh warga tidak cukup massif dan efektif untuk mengimbangi peredaran hoaks seputar isu politik dalam pemilu” ungkapnya.
Muliarta menambahkan pentingnya ada forum koordinasi antara penyelenggara pemilu, media, akademisi, dan masyarakat dalam penanggulangan hoaks pada Pemilu 2024. Dalam forum koordinasi tersebut, semua pihak dapat berdiskusi dan merumuskan langkah-langkah konkrit untuk memerangi hoaks, sehingga mitigasi yang dilakukan dapat lebih terarah dan efektif. |YS|