Singaraja, koranbuleleng.com | Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng serahkan memori pengajuan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar terhadap terdakwa kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, Buleleng.
Humas Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, jaksa yang menangani perkara tersebut telah mendatangi Pengadilan Tipikor Denpasar untuk menyerahkan memori banding.
“Poin-poin pertimbangan secara lengkap sudah kami susun dalam memori banding. Sudah diserahkan,” ujar Alit Ambara, saat dikonfirmasi Rabu 3 mei 2023.
Pertimbangan pihak JPU mengajukan upaya hukum banding yakni putusan Pengadilan Tipikor Denpasar yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara pada terdakwa, dinilai JPU terlalu ringan.
Penjatuhan pidana yang dibacakan pada Selasa (4/4) lalu itu, dinilai jauh dari tuntutan 18 tahun yang diajukan oleh JPU.
Kemudian, terkait perbedaan pasal yang terbukti. Jaksa berkeyakinan terdakwa yang terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair.
“Putusan yang majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan subsidair,” katanya.
Jaksa juga menilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi ini mencapai Rp 151 miliar. Nilai tersebut diperoleh atas hasil perhitungan Inspektorat Buleleng.
Sementara majelis hakim menganggap kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa adalah Rp 5 miliar, sesuai vonis uang pengganti kerugian keuangan negara.
Sementara itu,Terdakwa kasus dugaan korupsi LPD Adat Anturan, Buleleng, Nyoman Arta Wirawan juga menyatakan banding atas tuntutan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar beberapa waktu yang lalu.
Sebelumnya, mantan ketua LPD Arta Wirawan divonis 10 tahun penjara.
Terdakwa menyebut jika vonis yang dilayangkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar dinilai keliru. (*)
Pewarta : Edy Nurdiantoro
Editor : I Putu Nova Anita Putra