Singaraja, koranbuleleng.com| Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna berjanji secara konsisten memperjuangkan nasib tenaga honorer daerah.
Supriatna mengatakan, untuk memperjuangkan nasib dari tenaga honorer ini, melalui Komisi I DPRD Buleleng, telah melakukan konsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dalam pertemuan itu, di dapat solusi bahwa gaji dari tenaga honorer daerah masih bisa dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Untuk itu, pihaknya akan mengusulkan hal itu pada pembahasan APBD perubahan Kabupaten Buleleng tahun 2023.
“Nanti dalam pembahasan APBD perubahan coba kita dorong mudah-mudahan juga disepakati oleh tim anggaran. Saya di DPRD pasti memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat. Mudah-mudahan ini ada titik temu. Kalau belum ada formasi dari Kementerian paling tidak sisi kesejahteraan dibantu,” ujar Supriatna, Senin, 29 Mei 2023.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Buleleng, Odhy Busana mengajak kepada semua tenaga honorer untuk terus mengawal proses pengajuan tenaga honorer menjadi ASN di Kabupaten Buleleng. Saat ini, semua usulan dari tim 11 sudah diserahkan ke KemenPAN-RB beserta dengan usulan formasi yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui BKPSDM Kabupaten Buleleng.
“Kemarin usulan sudah diterima oleh Deputi Bidang SDM KemenPAR-RB, dan beliau akan menyampaikan usulan tersebut ke KemenPAN-RB untuk dibahas lebih lanjut dan mudah-mudahan bisa menghasilkan sesuai dengan harapan yang kita inginkan” tambahnya.
Sementara, Perwakilan tenaga honorer di Pemkab Buleleng Nyoman Suardana mengatakan, dengan konsentrasi yang dilakukan oleh DPRD Buleleng, diharapkan bisa memperjuangkan nasib mereka untuk bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebelum hal itu bisa dilakukan, pihaknya pun meminta agar pemerintah bisa memperhatikan kesejahteraan mereka.
“Jadi sambil menunggu formasi, gimana nanti kesejahteraan kita diusahakan. Berapa jumlahnya nanti dilihat dari keuangan daerah. Dulu 2 tahun ada kenaikan berkala sekarang tidak ada,” katanya.
Suardana menyebut, untuk gaji yang didapat berbeda-beda tergantung masa kerja. Tenaga honorer yang telah bekerja lebih dari 18 tahun, mendapat gaji sebesar Rp2.738.000. sementara, honorer yang bekerja dibawah tahun itu mendapat sebesar Rp2.538.000.
“Kalau kita masuk lewat SK Bupati gaji lewat Perbup, kalua K2 itu dari dinas dia. Tadi diusahakan kesejahteraan dulu sampai menunggu pengangkatan,” katanya. |Adv-YS|