Singaraja, koranbuleleng.com | Dinas Pertanian Buleleng mempredikasi jumlah hewan kurban yang dipotong di seluruh wilayah Kabupaten Buleleng pada Idul Adha tahun ini meningkat karena situasi sudah kembali normal pasca serangan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Pada momen Idul Adha tahun lalu, jumlah hewan kurban yang dipotong mencapai 429 ekor, terdiri dari 186 ekor kambing dan 239 ekor sapi.
Kepala Bidang Kepala Bidang (Kabid) Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Buleleng, Made Suparma mengatakan, meski di prediksi ada peningkatan jumlah hewan kurban. Namun pihaknya belum bisa memastikan jumlah kenaikannya.
Sebab, pihaknya baru mengetahui ketika sudah H-1 jelang pemotongan hewan kurban. Suparma juga memastikan, ketersediaan hewan kurban di seluruh wilayah Buleleng l aman.
Pemerintah saat ini juga memastikan kondisi hewan kurban sehat dan layak dikonsumsi. Salah satu yang menjadi perhatian pihaknya adalah keterpenuhan vaksinasi hewan ternak di Buleleng, diantaranya vaksinasi PMK
“Petugas lapangan Dinas Peternakan pun masih gencar melakukan vaksinasi dengan mendatangi para peternak” katanya, di konfirmasi, minggu 18 Juni 2023.
Menjelang Idul Adha tahun ini permintaan vaksinasi PMK cukup banyak sebab menjadi syarat dalam perpindahan hewan ternak. Hingga saat ini, sudah ada lebih dari 30 ribu ekor sapi yang sudah divaksin PMK.
“Stok vaksin di drop dari Provinsi, berapapun kami minta akan diberikan. Kemarin kami ambil 7.000 dosis untuk persiapan Idul Adha” jelasnya
Di sisi lain, Hari Raya Idul Adha tahun 2023 yang akan jatuh pada akhir bulan Juni ini menjadi berkah bagi peternak kambing di Buleleng. Hal ini mulai dirasakan peternak kambing di Buleleng, tepatnya di Desa Panji Anom, Ahmad Surahi.
Peternak di Panji Anom itu pun mengaku telah menerima pesanan bahkan H-1 bulan sebelum Hari Raya Idul Adha tiba. Beberapa kambing yang telah laku terjual itu langsung dibawa oleh pembeli.
“Kambing telah laku terjual 7 ekor. Harga kambing yang terjual berkisar di angka Rp3,5 juta-Rp4,5 juta. Ada beberapa kambing yang dititipkan oleh pembeli untuk diambil pada H-1 atau H-2 Idul Adha”imbuhnya
Tentunya, ada beberapa syarat untuk menjual ternak kurban, diantaranya minimal berusia satu tahun dan telah masuk tahun kedua. Untuk domba, usia satu tahun dan minimal usia enam bulan bagi yang kesulitan mendapatkan domba berusia satu tahun. (*)
Pewarta : Edy Nurdiantoro
Editor : I Putu Nova Anita Putra