Singaraja, koranbuleleng.com, Panwas Kabupaten Buleleng melayangkan surat kepada Bupati Buleleng, Sekda Buleleng, para kepala desa serta Forum Komunikasi Kepala Desa dan Lurah (Forkomdeslu) Kabupaten Buleleng yang berisikan pencegahan dini keterlibatan aparatur pemerintahan dalam Pilkada Buleleng.
Surat ini dilayangkan Panwas Buleleng untuk mengingatkan kepada pihak-pihak terkait supaya mematuhi aturan dan perundang-undangan yang telah ditetapkan terkait dengan pelarangan keterlibatan aparatur pemerintahan secara langsung ataupun tidak langsung dalam proses Pilkada Buleleng.
Ketua Panwas Kabupaten Buleleng, Ketut Ariani mengatakan bahwa Panwas Buleleng selalu mengupayakan pencegahan serta mengingatkan semua pihak taat aturan dan taat azas.
“Üntuk mengingatkan, salah satu dengan cara cegah dini terhadap PNS yang ada di Kabupaten Buleleng. Kami sudah berkirim surat secara resmi kepada Sekda Kabupaten Buleleng, Bupati Buleleng juga kepada kepala desa di 148 desa di Kabupaten Buleleng dan ketua forkomdes juga. Surat tersebut upaya pencegahan dini supaya tidak terlibat praktis dalam Pilkada,” ujar Ariani, Jumat 15 Juli 2016.
Di dalam surat tersebut, kata Ariani, juga sangat ditekankan kepada kepala desa tentang larangan untuk membuat keputusan yang membuat keuntungan diri sendiri, keluarga maupun pihak tertentu. Ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Desa. Begitupun soal keterlibatan PNS tidak boleh dan ada aturannya.
Panwas Buleleng berharap semua pihak bis amengurangi terjadingan pelanggaran dalam Pilkada Buleleng. Bilamana ditemukan keterlibatan aparat pemerintahan maka Panwas akan bergerak tegas sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan. |NP|