9 Perempuan Lolos Sebagai PPK

Singaraja, koranbuleleng.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng akhirnya menetapkan 45 orang yang lulus sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).  Sembilan orang diantaranya perempuan.

Sebanyak 45 orang yang dinyatakan lulus tersebut ditetapkan melalui Rapat Pleno oleh KPU Buleleng Jumat 15 Juli 2016. Masing-masing kecamatan di Kabupaten Buleleng akan ditempati oleh lima orang anggota PPK.

- Advertisement -

Penetapan Anggota PPK tersebut dilakukan KPU Kabupaten Buleleng dengan komposisi perempuan sebanyak 9 orang yang ada di enam kecamatan, penyelenggaran yang baru pertama kali terlibat sebanyak 29 orang yang ada di semua kecamatan, dan ppk yang telah berpengalaman sebagai penyelenggara sebanyak 16 orang yang ada di 8 kecamatan.

Ketua KPU Kabupaten Buleleng Gede Suardana menjelaskan, proses rekrutmen untuk anggota pada lembaga adhoc KPU Buleleng tersebut telah dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada. Menurut Suardana, para anggota PPK yang terpilih ini merupakan orang orang yang dirasakan memiliki kemampuan sebagai penyelenggara Pilkada Buleleng mendatang.

“Proses seleksi ppk dan pps dilaksanakan berdasarkan peraturan kpu no 3 tahun 2015 tentang penyelenggara dan surat edara kpu ri no 324 tentang rekruitmen ppk, pps, dan kpps. Dan kami di KPU Buleleng kpu optimis ppk yang terpilih memiliki integritas, mandiri, profesional, dan independen dalam melaksanakan pilkada buleleng,” terang Suardana.

Sementara itu, hingga saat ini, KPU Kabupaten Buleleng masih berproses untuk seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dimana nantinya pengumuman untuk calon anggota PPS akan dilaksanakan tanggal 17 Juli 2016. Menurut rencana, PPK dan PPS akan dilantik pada tanggal 19 Juli 2016 mendatang.

- Advertisement -

Persiapan Pencalonan

Di sisi lain, KPU Buleleng juga mulai mempersiapkan tahapan pencalonan Pilkada Buleleng 2017 dengan mempersiapkan petunjuk teknisnya.

Divisi Teknis KPU Buleleng Gede Nyoman Cakra Budaya mengatakan tahapan pencalonan akan meliputi pencalonan perseorangan dan pencalonan partai politik. Petunjuk teknis ini diangga[ sangat penting dalam prosesnya karena akan menjadi pedoman bagi KPU Buleleng melaksanakan tahapan pencalonan.

“Tahapan pencalonan akand imulai dengan tahapan pengumuman penyerahan syarat dukungan calon perseorangan pada 20 Juli hingga 2 Agustus 2016,” terang Cakra.

Sementara Ketua KPU Buleleng Gede Suardana mengatakan bahwa KPU akan mempersiapkan secara optimal tahapan pencalonan.  KPU berupaya untuk melayani setiap warga negara yang ingin mencalonkan diri ke KPU Buleleng secara adil sesuai peraturan perundang-undangan.  |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts