Singaraja, koranbuleleng.com| Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Buleleng, menemukan Surat Tanda Pendaftaran (STP) milik Yayasan Sahabat Peduli Kasih telah berakhir pada 28 Maret 2023. Setiap melakukan kegiatan buka donasi, yayasan juga tidak pernah meminta rekomendasi ke Dinsos Buleleng. Sebelumnya yayasan ini dilaporkan karena diduga melakukan eksploitasi anak.
Kepala Dinsos Buleleng Putu Kariaman Putra mengatakan, semestinya Yayasan yang bersangkutan harus kembali melakukan pengurusan perizinan sesuai regulasi ke ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng. Namun saat ini pihak yayasan belum mengajukan perpanjangan STP melalui e-perijinan.
Dimana, yayasan yang mengantongi STP tersebut, hanya bisa berkegiatan seperti memberikan bantuan kepada korban bencana alam, tuna wisma, fakir miskin, dan anak yatim piatu serta pendidikan formal dan non formal. Sementara, untuk menggalang donasi pihak yayasan harus kembali meminta izin.
Kariaman menyebut, yayasan yang membuka kegiatan donasi secara langsung maupun online harus kembali mengajukan izin yang berbeda ke DPMPTSP, kemudian mengajukan rekomendasi ke Dinsos Buleleng. Sejauh ini, pihak dinas tidak menerima pengajuan rekomendasi yayasan tersebut untuk menggalang donasi.
“Membuka donasi itu berat, harus ada pertanggungjawaban. Makanya setiap ingin membuka donasi untuk membantu orang, harus selalu meminta rekomendasi dari Dinsos,” ujarnya Jumat, 28 Juli 2023.
Kata Kariaman, pihaknya pun kini akan rutin melakukan pembinaan kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Buleleng untuk selalu memperhatikan izin atau tanda daftarnya, dan segera diperpanjang apabila masa berlakunya hampir habis. Hal tersebut, untuk menghindari kembali terjadi tindakan eksploitasi tersebut.
Pihaknya juga meminta, pihak yang melakukan kegiatan buka donasi, untuk pengumpulan sumbangan agar selalu meminta rekomendasi ke Dinsos. Dengan rekomendasi yang diterbitkan Dinsos, kegiatan tersebut akan dikatakan legal.
“Jika masa berlaku izinnya sudah habis, Ketua Yayasan harus kembali mengajukan perpanjangan izin ke DPMPTSP. Dalam menggalang donasi, yayasan harus minta rekomendasi ke dinsos, sehingga kegiatannya tidak ilegal,” kata Kariaman.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada
Editor : I Putu Nova Anita Putra