Singaraja, koranbuleleng.com | Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menolak keseluruhan pengajuan keberatan atas hasil pemilihan Perbekel (Pilkel) Desa Sangsit yang diajukan Ketut Sonen calon perbekel Desa Sangsit Nomer urut dua.
Penolakan tersebut tertuang dalam surat Keputusan Nomor 100.3.2.2/468/HK/2023 tentang Keberatan Atas Hasil Pemilihan Perbekel Desa Sangsit, Kecamatan Sawan.
Sebelumnya, Ketut Sonen menyampaikan gugatan hasil Pilkel ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng pada, Kamis 28 September 2023 lalu.
Plt Kepala Dinas PMD I Made Dwi Adnyana mengatakan, keputusan diambil setelah proses panjang yang melibatkan berbagai pihak. Diantaranya Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat, Panitia Pengawas, dan Panitia Pemilihan Perbekel tingkat kabupaten. Selain itu, sejumlah rapat dan pertemuan telah dilakukan, termasuk rapat yang dipimpin oleh PJ Bupati.
“Jadi berproses cukup lama, sebelum kami memberikan masukan untuk diberikan ke PJ Bupati. Karena ini perlu di kaji untuk mengambil keputusan”kata Dwi Adnyana, Selasa 24 Oktober 2023.
Dwi menambahakan, Ketut Sonen sebelumnya mengajukan keberatan terkait adanya beberapa masalah yang muncul selama pemilihan. Seperti pemasangan alat kampanye, kehadiran pemilih dengan surat panggilan lebih dari satu, dan keberatan pada saat pencoblosan.
Namun dia menegaskan, jika pada masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada, tidak ada catatan khusus yang disampaikan oleh saksi atau panitia.
Selain itu, keberatan yang diajukan oleh Ketut Sonen terkait dengan permintaan untuk menggelar pemilihan ulang. Namun, sesuai dengan ketentuan yang mengatur tenang pemungutan suara ulang, hal yang menjadi keberatan Sonen tidak masuk.
“Setelah rapat dan mendapat berbagai masukan, poin untuk menyelenggarakan pemilihan ulang tidak masuk. Termasuk pasal yang mengatur tentang tata cara pemungutan suara ulang. Sehingga itu ditolak”imbuh Dwi
Dwi Adnyana menegaskan, meskipun keputusan penolakan telah diambil oleh PJ Bupati, masih ada proses permohonan yang bisa diajukan oleh Ketut Sonen.
“Permohonan pengajuan keberatan lagi diperbolehkan. Tapi kami akan melakukan kajian lebih lanjut terhadapnya,” tutup Dwi Adnyana.(*)
Editor : I Putu Nova Anita Putra