Singaraja, koranbuleleng.com| Polisi menangkap Putu Ary Wiguna alias Apel, 40 tahun, warga Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, yang sebelumnya ditetapkan dalam DPO dalam kasus perburuan liar di kawasan hutan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) di wilayah Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
Kanit IV Satreskrim Polres Buleleng Ipda I Ketut Yulio Saputra mengatakan, Apel menyerahkan diri ke polisi di Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu, 5 November 2023. Kepada polisi, Apel mengaku usai perburuan liar itu dipergoki petugas tersangka kabur masuk ke dalam hutan. Dimana, di dalam hutan Apel bersembunyi selama tiga hari hingga kemudian menyeberang menuju Jawa dengan menumpang perahu nelayan yang mencari ikan.
“Di Jawa tersangka mencari pekerjaan untuk bertahan hidup. Karena diketahui tersangka masuk DPO dia khawatir dan meminta orang disana untuk menghubungi Bhabinkamtibmas. Kemudian kita jemput tersangka di Pelabuhan Ketapang,” ujar Yulio, Senin, 6 November 2023.
Yulio menyebut, dalam aksi perburuan liar Apel berperan sebagai pemilik dan pengemudi mobil Kijang DK 1532 WB. Selain itu, Apel juga yang mempermudah aksi perburuan tidak diketahui petugas. Dimana, selama ini diketahui Apel sebagai salah satu mandor dari proyek pengerjaan jalan di wilayah Taman Nasional.
“Apel yang mempermudah orang-orang ini bisa masuk, tersangka bekerja di salah satu proyek perbaikan jalan dan tidak asing dengan petugas. Tersangka yang memfasilitasi untuk membawa hewan dari kawasan hingga keluar. Sudah tiga kali melakukan perburuan, tersangka diupah 400 ribu sekali angkut,” kata dia.
Polisi pun, kini masih memburu dua DPO lainnya, yakni I Ketut Sumantra alias Lotot, 31 tahun, dan Moch Hasan Basri, 23 tahun. Dua orang tersebut, diketahui bertugas sebagai pemburu dan pengolah hasil buruan. Dimana, daging dari hasil buruan tersebut dijual ke masyarakat dengan harga Rp55 ribu per kilogramnya.
“Harapannya besar agar terduga pelaku dapat menyerahkan diri. Kalau tidak kita akan lakukan upaya paksa, tidak menutup kemungkinan lakukan tindakan tegas terukur. Kita belum pastikan, dijual apanya saja. Karena yang mengolah masih DPO,” ucap Yulio.
Ditempat yang sama, Kepala Seksi Wilayah III Labuan Lalang St. Agung Triono Hermawan mengatakan, sejauh ini petugas TNBB memang tidak menaruh curiga terhadap tersangka Apel. Hal ini, lantaran Apel sering berkomunikasi dengan petugas. Petugas pun kemudian merasa curiga, karena beberapa kali Apel keluar masuk kawasan pada malam hari dengan alasan melakukan perbaikan alat.
“Kalau yang ini karena modusnya mandor. Awalnya tidak curiga karena dia mandor, sering komunikasi dengan petugas. Kecurigaan muncul ketika beberapa kali aktivitas dilakukan malam hari. Alasannya untuk perbaikan alat,” ujarnya.
Petugas sejatinya telah melakukan pengawasan kawasan Taman Nasional selama 24 jam per hari. Namun, karena petugas yang saat ini masih minim. Penjagaan tidak bisa dilakukan secara menyeluruh. Dimana, petugas yang berjaga di kawasan TNBB berjumlah 27 orang yang dibagi di masing-masing resort.
“Kawasan Taman Nasional 24 jam kami jaga, total petugas Polisi Hutan 27, dibagi di masing-masing resort. Tidak terfokus di portal itu. Kalau dibilang petuga tidak cukup, tidak cukup dengan kawasan yang luas. Kawasan juga open akses, bisa masuk dari mana-mans,” kata Hermawan.
Tersangka Putu Ary Wiguna alias Apel mengaku, saat pelarianya itu hanya fokus untuk mencari jalan keluar hutan. Dia mengaku, dalam aksi perburuan liar itu diajak oleh tersangka I Ketut Sumantra alias Lotot. Dimana, dalam sekali angkut dia mendapat upah Rp300-400 ribu.
“Masalah jual beli saya tidak tau. Kemarin pinjam handphone teman, saya menghubungi keluarga setelah hubungi keluarga, saya taa di DPO saya punya inisiatif untuk serahkan diri. Cuma dikasih pertama 300 ribu, yang kedua 400 itupun baru dikasih 200 ribu. Karena kebutuhan ekonomi,” kata dia.
Kini Apel pun harus mendekam dibalik jeruji untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Apel dijerat pasal 40 ayat jo pasal 21 ayat ayat 2 huruf b dan pasal 33 ayat 3 undang-undang ri nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya jo pasal 55 ayat 1 kuhp dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.
Diberitakan sebelumnya, petugas Taman Nasional Bali Barat (TNBB) memergoki pemburu liar membawa 11 ekor kijang , 1 ekor rusa dan 3 ekor babi hutan yang telah mati diangkut sebuah mobil, di kawasan hutan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) di wilayah Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Tapi para pemburu itu berhasil kabur dan meninggalkan mobil saat dikejar petugas. (*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada