Singaraja, koranbuleleng.com | Aparat Polsek Sukasada, kini tengah menyelidiki temuan sampah medis sebanyak 24,8 kilogram limbah medis yang ditemukan di sekitar Terminal Sangket, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Pelakunya masih misterius. Polisi menduga limbah medis tersebut dibuang secara sembarangan oleh tenaga kesehatan (nakes) yang memberikan pelayanan home care.
Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan mengatakan, limbah medis tersebut ditemukan oleh warga pada Minggu, 12 November 2023. Temuan itu pun, langsung diamankan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng. Saat ditemukan limbah itu dibuang dengan cara dimasukan ke dalam karung, lalu dibuang di pinggir jalan. Diduga limbah tersebut dibuang beberapa bulan yang lalu, sebab kondisi karung sudah mulai rusak.
Dwi Wirawan menyebut, dari temuan itu pihaknya pun kemudian melakukan koordinasi kepada Kepala Puskesmas Sukasada I dan rumah sakit. Dari koordinasi itu, diduga limbah tersebut dibuang oleh nakes yang membuka layanan home care. Hal ini, karena pihak puskesmas dan rumah sakit sudah bekerjasama dengan pihak ketiga terkait pengelolaan limbah.
Selain itu, polisi juga akan menyelidiki bidan dan perawat yang ada di sekitar wilayah Desa Sukasada dan Sangket, hingga ke beberapa desa tetangga seperti Sambangan dan Panji.
“Jadi kemungkinan limbah ini dibuang oleh bidan atau perawat yang memberikan pelayanan ke rumah-rumah pasien,” ujar Dwi Wirawan, Senin, 13 November 2023.
Kata Dwi Wirawan, membuang limbah medis sembarangan ini dapat dijerat dengan pidana khusus. Penemuan ini pun, kemungkinan akan dilimpahkan pihaknya ke Unit IV PPA dan Tindak Pidana Tertentu Polres Buleleng. Namun, sebelum dilimpahkan pihaknya berencana akan mengumpulkan dan mendata tenaga kesehatan yang ada di wilayah Kecamatan Sukasada.
“Akan kami berikan sosialisasi dan pemahaman terkait sampah medis, karena itu harus dimusnahkan dengan cara dibakar. Tidak boleh dibuang sembarangan,” kata dia.
Sementara Kepala DLH Buleleng, Gede Melandrat mengatakan, dari pendataan yang dilakukan pihaknya. Limbah medis yang dibuang itu terdiri dari spuit sebanyak 1 kilogram lebih, botol obat sebanyak 23 kilogram, obat campur spuit dalam botol plastik sebanyak 708 gram, masker dan hand glove, serta obat kadaluarsa. “Limbah medis itu saat ini kita telah segel dan ditempatkan sesuai SOP,” kata dia.
Melandrat menambahkan, dalam aturannya seluruh tenaga kesehatan yang membuka praktek harus mendapat izin dari Dinas Kesehatan, sebab hal ini juga berkaitan dengan pengelolaan limbah medis yang dihasilkan. Pengelolaan limbah medis sejauh ini dikerjasamakan dengan pihak ketiga, mengingat DLH Buleleng hingga saat ini belum memiliki sarana dan prasarana untuk memusnahkan sampah limbah medis.(*)