UMK Buleleng Masih Dibawah UMP Provinsi Bali, Buruh Kecewa

Singaraja, koranbuleleng.com| Upah Minimum Kerja (UMK) di Kabupaten Buleleng tahun 2024 diusulkan naik 0,93 persen atau Rp 2.741.548. Pengusulan UMK itu telah disetujui oleh Dewan Pengupahan melalui rapat yang digelar Kamis, 23 November 2023 di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Buleleng.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Buleleng, Komang Sumertajaya mengatakan, kenaikan pada tahun 2024 diusulkan naik sebesar Rp 25.342 dari UMK tahun 2023 sebelumnya Rp 2.716.206. Kenaikan ini, pun disebut sudah sesuai dengan hasil rapat. Dimana pada 2024 UMK diusulkan naik di angka Rp 2.741.548. “Jumlah ini sudah sepakat dan akan diusulkan kepada Penjabat Gubernur Bali untuk mendapat persetujuan dan penetapan,” ujar Sumertajaya. 

- Advertisement -

Meski naik, Sumertajaya mengakui angka usulan UMK Buleleng 2024 ini masih di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2024 yang telah ditetapkan sebesar Rp Rp 2.813.672. Padahal UMP ini menjadi ambang batas minimal. Pihaknya pun akan menyerahkan hasil rapat ke Pemerintah Provinsi Bali. “Kami buat berita acara laporkan ke Pj Bupati hasilnya besok kami sampaikan ke Provinsi,” katanya.

Selain lebih rendah dari UMP, usulan ini juga lebih rendah dari realisasi kenaikan UMK dari 2022 ke 2023 sebesar 6,8 persen. Sebelumnya pada tahun 2023, UMK Buleleng ditetapkan naik 6,8 persen atau Rp 174.206 menjadi Rp 2.716.206, dari UMK sebelumnya tahun 2022 sebesar Rp 2.542.000.

Dalam pengusulan kenaikan UMK ini, disebut telah memperhitungkan inflasi Provinsi Bali 2,4 persen, laju pertumbuhan ekonomi atau pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) Kabupaten Buleleng 3,1 persen, dengan ring penghitungan alpa 0,3 persen, dan memperhatikan formulasi PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Setelah diterapkan, dinas akan memantau perusahaan di Buleleng, agar nantinya mengikuti pembayaran upah ke pekerja sesuai yang telah disepakati bersama. Dia menambahkan, pihaknya tidak berwenang memberikan sanksi pada perusahaan yang tak membayar upah pekerjanya sesuai UMK. “Kami bina dan dorong. Sesuaikan dengan perkembangan perusahaan,” kata dia.

- Advertisement -

Sementara itu, Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Buleleng, Luh Putu Ernila Utami mengatakan, pada pengusulan UMK ini buruh berharap kenaikan UMK sebesar 10 hingga 15 persen, dengan pertimbangan berbagai harga bahan pokok yang naik. Dengan usulan usulan UMK Buleleng yang hanya 0,93, diapun mengaku kecewa.

“Teman-teman (buruh) pasti kecewa. Karena memang kenyataan semua kebutuhan pokok sudah naik. Kita lihat sendiri kenyataannya, belum penentuan UMK, beras sudah naik, gula sudah naik. Kami serahkan ke teman-teman di pusat untuk menyampaikan aspirasi ini,” ujarnya.

Erlina menambahkan, dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 88 Ayat 2, Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak buruh atas penghidupan yang layak. “Artinya mereka pun setuju bahwa buruh harus hidup layak. Tapi kenyataannya regulasi yang dibuat kami dijepit. Tidak merupakan kondisi hidup yang layak,” kata dia. (*)

Editor : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts