Singaraja, koranbuleleng.com| Penyidik Unit PPA Polres Buleleng telah kembali meminta keterangan terhadap ibu rumah tangga yang diduga menjadi korban pemerkosaan di Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Kepada polisi, KA mengakui memiliki hubungan spesial dengan terduga pelaku berinisial KG, 39 tahun.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, saat ini antara KA dan KG telah sepakat melakukan perdamaian. Surat perdamaian keduanya itu pun, telah dikirim ke penyidik. Namun, sebelum kasus tersebut di hentikan. Penyidik akan terlebih dulu melakukan gelar perkara penyelidikan.
“Sudah dilakukan kesepakatan perdamaian, sudah diserahkan ke penyidik. Nanti akan digelar terkait penyelidikan yang dilakukan apakah akan diterbitkan surat penghentian penyelidikan atau seperti apa,” terangnya ditemui Selasa, 28 November 2023.
Selain mengirimkan surat damai suami dari KA juga telah mencabut laporan tersebut. Pencabutan laporan tersebut dilakukan karena keduanya bertetangga. Selain itu, keduanya juga diduga memiliki hubungan asmara.
“Surat perdamaiannya sudah minggu kemarin diterima. Pertimbangannya kemungkinan karena mereka bertetangga. Diduga ada hubungan gelap keterangan dari pelaku,” kata Diatmika.
Diatmika menambahkan, saat ini hasil visum terhadap korban belum diterima oleh penyidik. Visum tersebut akan memperlihatkan tanda-tanda kekerasan dialami korban. Selain itu, dari hasil visum itu juga akan diketahui apakah korban memberikan keterangan sebenarnya ke penyidik.
“Korban mengaku diperkosa takut hubungannya terungkap. Korban sudah membenarkan ada hubungan gelap,” ucap Diatmika.
Diberitakan sebelumnya, seorang ibu rumah tangga berinisial KA, 30 tahun, asal salah satu desa di Kecamatan Buleleng, diduga diperkosa oleh tetangganya. Aksi pemerkosaan itu, dilaporkan KA pada Sabtu, 4 November 2023. Dimana, dalam laporannya itu KA mengaku telah dirudapaksa oleh tetangganya berinisial KG, 39 tahun.
Saat itu, pada Jumat, 3 November 2023 sekitar pukul 14.00 Wita. KA yang tengah menyapu di halaman rumahnya didatangi oleh KG. Disana, KG dengan terang-terangan ingin mengajak KA berhubungan seksual. Ajakan KG kemudian ditolak oleh KA.
Namun, KG kemudian memperlihatkan alat kelaminnya di hadapan KA. Tak hanya itu, KG juga memperkosa KA. Dari keterangan KG mengaku memiliki hubungan asmara dengan korban. Perbuatan persetubuhan itu kemudian diketahui oleh tetangga. Sehingga, hal itu dilaporkan ke suami korban. Suami korban pun, kemudian melaporkan hal tersebut ke Unit PPA Polres Buleleng. (*)
Editor : I Putu Nova Anita Putra