Legislatif Minta Pemerintah Tegas Tegakkan Peraturan Daerah

Singaraja, koranbuleleng.com | Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna mengkritik penegakan Peraturan Daerah (Perda) dinilai belum optimal dilakukan oleh Pemkab Buleleng.  DPRD Buleleng juga diminta untuk terus mengawal dengan tertib agar penegakan perda berjalan dengan baik.

Politisi asal Tejakula ini melontarkan kritik itu saat mengikuti rapat pembahasan Ranperda masa sidang II antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buleleng dengan Pemerintah Daerah, di ruang komisi III gedung DPRD Buleleng, Rabu 20 Maret 2024.

- Advertisement -

Supriatna mengatakan pemerintah belum maksimal dalam penegakan peraturan daerah maupun dari sisi pelaksanaan program dan kegiatan  turunan dari Peraturan Daerah. “Kami tadi rapat dengan Bapemperda dan juga dari Bagian Hukum dan Pemerintahan untuk membahas rancangan Perda kedepan dan kami meminta ataupun mengingatkan supaya ini dulu dilakukan (perda yang sudah ada), karena kami melihat masih banyak peraturan-peraturan daerah yang belum bisa ditindak lanjuti dengan baik,” ujar Supriatna.

Dia mencontohkan, penegakan peraturan yang dilakukan oleh Satpol-PP terhadap para pedagang bermobil beberapa waktu lalu dinilai sudah sesuai dengan aturan, namun di tempat yang sama masih terdapat penempatan kontainer sampah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada namun tidak ada penindakan dari pihak berwenang.    

Begitupun dengan keberadaan tokomodern berjejaring yang semakin tumbuh subur di Buleleng. Keberadaan toko modern itu berdekatan dengan toko tradisional  atau kelontong milik warga lokal. Itu sebenarnya harus ditertibkan.   

“Dari sisi aturan sudah jelas disebutkan bahwa jarak toko modern dengan pasar tradisional minimal 500 meter dan jarak antar toko modern minimal 250 meter, namun yang terjadi di lapangan teman teman bisa liat sendiri,” tambahnya.

- Advertisement -

Pria yang akrab dengan panggilan Supit ini meminta pemerintah tegas dan tidak terkesan membiarkan pelanggaran terhadap peraturan daerah.  

Dia juga menginginkan agar ada evaluasi dan revisi terhadap peraturan daerah yang mengatur tentang investasi atau pihak ketiga agar melibatkan DPRD Buleleng. “Sehingga manakala terdapat permasalahan yang menyangkut kepentingan masyarakat kami selaku lembaga control mengetahui duduk persoalannya.” ungkap dia.

Pembahasan Ranperda

Rapat yang digelar Bapemperda dengan Pemerintah daerah yang dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD kabupaten Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi, ST membahas Ranperda yang akan dibahas dimasa sidang ke-II sesuai usulan dari Eksekutif. Terdapat tiga rancangan perda yaitu: Ranperda terkait dengan Penyelenggraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat. Secara umum rancangannya dapat disepakati untuk dilanjutkan pembahasannya.

Lalu ada Ranperda tentang pencabutan Perda No: 1 tahun 2017 tentang kerjasama daerah. Pembahasan inidilakukan karena peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan amanat regulasi terbaru. Bapemperda menyarankan agar pemerintah kembali melakukan kajian dan penjelasan lebih lanjut mengingat payung hukum untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan peraturan tersebut belum bisa ditentukan lebih lanjut.

Dan yang ketiga terkait Ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi. Bapemperda DPRD Buleleng sepakat untuk melanjutkan pembahasannya mengingat perda ini akan mengayomi pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi di Kabupaten Buleleng.

Hadir dalam kesempatan tersebut Pimpinan dan Anggota DPRD yang tergabung dalam Bapemperda,  Kepala Dinas DPMPTSP, Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan Setda Buleleng, Tim Ahli DPRD serta undangan lainnya. (*)

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts