Pecatan Polisi Otaki Pencurian Sepeda Motor, Satu Pelaku Masih DPO

Singaraja, koranbuleleng.com|Seorang pria bernama Kadek Umbara Yasa, 32 tahun, asal Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, kini harus berurusan dengan polisi. Sat Reskrim Polres Buleleng, membekunya karena mengotaki pencurian sejumlah sepeda motor di wilayah Buleleng. Mirisnya, Yasa merupakan pecatan polisi yang sebelumnya berpangkat Bripka.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, Yasa diberhentikan dengan tidak hormat pada 8 Januari 2024 lalu. Dimana Yasa diberhentikan menjadi anggota polri, lantaran melakukan sejumlah pelanggaran. Bahkan sebelum diberhentikan dari jabatannya sebagai Babin Sium Polres Buleleng, Yasa disebut telah melakukan pencurian.

- Advertisement -

“Yang bersangkutan (Yasa) saat melakukan pencurian pertama sudah tidak pernah ngantor, dan di sidang 27 Desember 2023. Banyak laporan, penggelapan dan penipuan,” ujar Widwan dalam konferensi pers yang digelar, Senin, 8 April 2024.

Widwan menyebut, penangkapan Yasa berawal dari laporan seorang pemuda bernama Paul, yang mengaku kehilangan sepeda motor di Jalan Gempol, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, pada Sabtu, 6 Januari 2024 malam.

Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Nmax DK 2779 FBM di depan konter handphone dengan kondisi kunci nyantol. Beberapa saat kemudian, saat korban keluar dari toko melihat sepeda motornya raib. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Buleleng.

Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Polisi kemudian menangkap Yasa di wilayah Kelurahan Banyuning, pada Senin, 3 April 2024. Kepada polisi, Yasa mengakui aksi pencurian bersama Rahmat Sabirin, yang telah ditangkap oleh Polsek Kintamani Bangli.

- Advertisement -

Sabirin juga disebut merupakan residivis pencurian. Selain Sabirin, aksi pencurian itu dilakukan bersama seorang pria bernama Wahyu Ekacahya. Polisi pun kini tengah memburu Wahyu, dan menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kata Widwan, dari aksi komplotan tersebut ada 9 pencurian sepeda motor yang telah berhasil di ungkap. Motor-motor tersebut dicuri dari sejumlah wilayah di Kabupaten Buleleng. Kebanyakan dari motor-motor tersebut pun, telah dijual oleh tersangka. 

Dalam melakukan aksinya, Yasa berperan sebagai pengantar. Selain itu, Yasa juga yang menjual motor-motor hasil curian tersebut. Sementara, dua tersangka lain Sabirin dan Wahyu bertugas untuk mengambil motor. 

“Modusnya kunci nyantol. Jadi Yasa ini, yang mengantar berkeliling. Sabiri dan Wahyu sebagai pemetik. Motor dijual, uangnya dibagi oleh mereka. Masih kita kembangkan lagi, kalau ada perkembangan nanti saya laporkan,” kata dia.

Kini Yasa disangkan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Dia terancam mendekam 9 tahun dibalik jeruji. Sedangkan tersangka Sabirin, akan diproses setelah hukumannya selesai di Polsek Kintamani, Bangli. Sementara, Wahyu saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Widwan menambahkan, bagi anggota yang masih mau anggota kepolisian harus semangat mengabdi kepada masyarakat. Dia meminta, agar anggotanya selama menjalankan tugas tidak menyakiti hati masyarakat.

“Kalau mau jadi polisi harus semangat dan rajin, jangan menyakiti hati masyarakat. Masih banyak yang mau mengabdi jadi polisi,” kata dia.(*)

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts