Singaraja, koranbuleleng.com | DPRD Buleleng melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi Bagi Masyarakat dan/atau Investor bersama organisasi perangkat daerah terkait, Rabu 8 Mei 2024.
Ketua Papemperda Ketut Dody Tisna Adi menyampaikan terdapat beberapa hal yang menjadi saran dan masukan yang perlu mendapat penekanan dalam rancangan Perda tersebut, seperti halnya terkait dengan judul Ranperda masih perlu mendapat penyempurnaan agar pemahamanya dapat diperjelas, sesuai kesimpulan rapat menjadi Ranperda Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi, pembebasan pajak pada pasal 6 ayat (1) Huruf a dijadikan pada bagian penjelasan dengan mengadopsi subtansi PP Nomor: 24 tahun 2019, pada pasal (5) huruf b terkait frasa menyerap tenaga kerja disempurnakan menjadi menyerap tenaga kerja mengutamakan tenaga kerja lokal, pada ketentuan pasal 9 ayat (1) dapat diterima oleh eksekutif yang selanjutnya diatur dan disempurnakan dalam Ranperda tersebut.
Terkait dengan hasil Sidak yang dilaksanakan sebelumnya, beliau menyampaikan terdapat beberapa hal yang perlu mendapat penyempurnaan seperti pada penyediaan sarana dan prasarana untuk meningkatakan kenyamanan pengunjung dalam mengurus keperluannya, khususnya pada layanan Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Sosial dimana jumlah pengunjung yang memerlukan layanan cukup tinggi. “Nanti kita dorong untuk penyiapan anggarannya, selain itu pada layanan di dinas PU dirinya berharap agar penyiapan SDM lebih dimaksimalkan lagi, termasuk menyiapkan layanan konsultan bagi masyarakat yang ingin mengajukan layanan dapat menerima informasi yang jelas sehingga memudahkan dalam menyiapkan berkas dan persyaratan yang berkaitan dengan kebutuhan layanan mereka, Ujarnya.
Dirinya juga berharap setelah Ranperda ini ditetapkan menjadi peraturan daerah, hal-hal yang menyangkut dengan kemudahan bagi masyarakat dalam berinvestasi benar-benar dapat terwujud.
Turut di hadirkan dalam rapat kerja tersebut, Kepala Dinas PUTR, Kepala Dinas DPMPTSP, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, Tim Ahli DPRD serta undangan lainnya.(*/adv-wan)