Singaraja, koranbuleleng.com| Polisi menggelar rekonstruksi kasus pencurian pratima berbahan uang kepeng emas yang terjadi di Pura Mas Penyeti, Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Kamis, 30 Mei 2024. Ada 24 adegan diperagakan, dari mulai tersangka berkumpul hingga menjual barang curian ke penadah.
Empat tersangka yakni, Ruben, Yosua, Komang Merdana alias Ableh, dan Agus Adi Muliarta alias Gus Kocet. Serta dua orang saksi yaitu Ketut Sugiartha dan Pengempon Pura Mas Penyeti, Jro Mangku Made Borden Cahyadi.
Kapolres Kota Singaraja Kompol Made Agus Dwi Wirawan mengatakan, rekonstruksi yang diikuti oleh empat orang tersangka ini digelar untuk memperjelas kronologi pencurian benda-benda sakral tersebut. Adegan awal rekonstruksi dimulai dari para tersangka berkumpul di wilayah Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, untuk merencanakan pencurian.
Mereka lalu menuju Pura Mas Penyeti di Kelurahan Banjar Tegal. Di lokasi pencurian, keempat pelaku memerankan 18 adegan pencurian. Dimana satu tersangka bertugas di pinggir jalan. Sementara tiga tersangka lain masuk ke dalam pura dengan melompati pagar.
Selanjutnya tersangka menjarah sejumlah barang berharga di pura tersebut berupa 5 pasang pratima dari uang kepeng berbahan emas, dua lancangan berupa bokor selaka, dan satu keris pejenengan. Usai melakukan pencurian tersebut, tersangka berkumpul di Taman Bung Karno di Kelurahan/Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Pratima hasil curian itu lantas dibagi pada empat tersangka dan dijual ke penadah. Polisi menyebut uang hasil jual pratima tersebut digunakan untuk pesta minuman keras. “Mereka rembug barang-barang curian itu mau disimpan dulu atau dijual. Akhirnya disimpan di rumah salah satu tersangka yakni Gus Kocet kemudian dibagi,” ujar Agus Dwi.
Agus Dwi menambahkan, rekonstruksi ini digelar untuk memastikan kesesuaian antara keterangan yang disusun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta-fakta di lapangan. “Hasil rekonstruksi ini kami temukan fakta-fakta baru dan masih kami sinkronkan. Kami akan lengkapi dulu ke berkasnya untuk selanjutnya dilimpahkan tahap satu ke kejaksaan,” kata dia. (*)